Nekat Bawa Dobel L, Tiga Perempuan Diciduk Satreskrim Polres Tarakan

TARAKAN, Polres Tarakan – Polda Kaltara, Satreskrim Polres Tarakan menangkap pelaku pengedar pil doble L pada Senin (11/12/2023). Dimana informasinya dihimpun dari pihak Balai POM di Tarakan yang memberikan informasi kepada pihak Polres Tarakan.”Kepada polres disampaikan ada pengiriman pil double L sebanyak 10.000 butir di Tarakan melalui salah satu jasa ekspedisi dan setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan,” papar Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.Ia melanjutkan, setelah penyelidikan ditemukan salah seorang perempuan berinisial AR (41) mengambil paket dimaksud. Dan pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan Hasilnya, didapati 10 botol berwarna putih berisi ribuan pil.Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan dalam rilis pers Jumat (15/12/2023). Selain AR, juga ada NB bekerja sebagai IRT dan HY yang juga IRT dan diketahui merupakan residivis baru keluar satu tahun lalu.Kejadiannya sendiri di Jalan Slamet Riyadi Kampung Bugis Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan. BB berhasil diamankan di antaranay 10 botol plastik berwarna putih yang berisikan obat Doubel L, 1 unit Handphone dengan Merk OPPO A55, 22 pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL didalam bungkus plastik berwarna pink, 13 pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL didalam bungkus plastik berwarna hitam, 11 pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL didalam bungkus plastik, dan sejumlah uang tunai., 1 unit handphone merek OPPO A5 2020 warna putih, 1 buah Simcard Provider Telkomsel, 1 buku tabungan dan ATM serta 15 pil berbentuk bulat berwarna putih bertuliskan LL di dalam plastik bening warma putih yang dilapisi plastik warna hitam.”Kronologisnya, pada Senin 11 Desember 2023 BPOM Kota Tarakan memberikan informasi kepada Poles Tarakan, terkait adanya pengiriman pil Double L sebanyak 10.000 butir ke Kota Tarakan melalul jasa ekspedisi. Diketahui sat paket tiba, Tersangka denngan inisial AR mengambil paket tersebut,” terangnya.Selanjutnya Anggota Satreskrim langsung melakukan penggeledahan dan mendapati 10 botol yang berisikan pil double L di dalam paketan tersebut.Selain 10 botol, personel Satreskrim juga menemukan, beberapa pil yang terdapat didalam tas tersangka, yang merupakan pil sisa stok pengiriman yang lama.”Selanjutnya, tim Satreskrim yang dibackup Satresnarkoba Poles Tarakan, berhasil melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Bulungan, Tanjung selor untuk mengungkap jaringan ini,” ujarnya.AR sendiri ditangkap sesaat menerima paket di ekspedisi, HY diamankan setelah AR diamankan dan diperiksa di Polres Tarakan. Sementara itu, NV diamankan berdasarkan pengembangan dari AE. ” Tersangka NV diamankan di pinggir jalan oleh Unit Resmob Poles Tarakan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, 11 Desember 2023 Pukul 21.00 WITA. Hasil pemeriksaan singkat dari keterangan tersangka AR ia sudah memesan pil double L tersebut dari tersangka NV, sejak bulan Agustus. Untuk satu botolnya AR biasanya membeli dengan nominal 1 Juta rupiah,” paparnya.Sementara itu, untuk harga eceran yang ditawarkan ole AR dengan hitungan 1 bantal (125 butir) dijual dengan harga Rp350 Ribu.”Dari keterangan tersangka NV pil double L tersebut didapatkan dari Jakarta oleh seseorang yang berinisial ER. Untuk pemesanan dilakukan via Telfon setelah melakukan pemesanan dan pembayaran barang akan diantarkan melalui jasa ekspedisi ke rumah tersangka AR yang ada di Tarakan. Sedangkan barang milik tersangka NV akan diantarakan langsung oleh ER ke Tanjung Selor Kabupaten Bulungan,” ulasnya.Adapun persangkaan pasal dan ancaman pidana yakni Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (HumasResTrk)Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!