Kapolres Purwakarta Merespon Keluhan Masyarakat di Media Sosial

PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, didampingi Waka Polres Purwakarta KOMPOL Ricky Adipratama dan Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, menyelenggarakan konferensi pers di halaman Polres Purwakarta pada hari ini. Konferensi pers ini dilaksanakan sebagai tanggapan terhadap keluhan masyarakat di media sosial terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Halaman Kantor Finance Jl. Singawinata, Kecamatan Purwakarta, dan Kabupaten Purwakarta pada Jumat, 27 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai RO, DL, DH, RM, dan JA, menggunakan sepedamotor sebagai alat untuk menjalankan aksinya. Modus operandi yang mereka terapkan adalah dengan memberhentikan korban, kemudian berpura-pura meminjam kunci motor untuk melakukan pemeriksaan kendaraan. Setelah berhasil mendapatkan kunci, para pelaku dengan cepat melarikan diri dengan membawa kendaraan milik korban.

Dalam konferensi pers ini, Kapolres Purwakarta mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, antara lain:

1 (satu) unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih;
1 (satu) buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih;
1 (satu) lembar Surat Keterangan;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor;
2 (dua) buah ID CARD;
2 (dua) unit HP.
Para pelaku, RO, DL, DH, RM, dan JA, saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukuman pidana yang dihadapi oleh para pelaku adalah maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka RM dan JA dalam pencarian.

Kapolres Purwakarta menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kejahatan serupa dan mengajak kerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. (cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!