Bhabinkamtibmas sampaikan Maklumat penyampaian Pendapat dimuka umum kepada warga Desa Binaannya

Kotim – Polsek Antang Kalang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng Melaksanakan Sosialisasi Terkait Penyampaian Maklumat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Mak / 2 / XI /2023 tentang PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM di Kec. Baamang Kab. Kotim Prov. Kalteng. Senin (04/12/23),Pagi.

Dalam kegiatan ini Bhabinkamitbmas menyampaikan kepada Masyarakat agar menyampaikan pendapat dimuka umum mentaati dan mamatuhi aturan yang berlaku yaitu dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dilarang membawa senjata baik senjata api maupun senjata tajam,serta mengenai Pasal serta ayat yang digunakan dalam menjerat pelaku bilamana tidak mematuhi Maklumat yang dikeluarkan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K., M.M. Melalui Kapolsek Baamang AKP Fredrick Liano,S,E.,M.M. Mengatakan, setiap Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan suaranya dan selama Masyarakat tidak melanggar maka hal itu bersifat wajar dan diperbolehkan.

“Silahkan jika masyarakat memiliki aspirasi yang memang perlu diutarakan di muka umum akan tetapi harus mengikuti setiap peraturan yang berlaku”Tutur Uberson. (Adw/Hums)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!