Modal Kikir Besi, Pelaku Bawa Kabur Uang Tunai 10 Juta Rupiah

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang pria inisial WI (24) warga Jl. Manunggal Bhakti RT. 11 Kel. Nunukan Timur diamankan Polres Nunukan usai melakukan pencurian di sebuah toko pada Kamis (30/11/2023) lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Kamis, 30 November 2023 sekira jam 15.00 Wita, saat itu korban berada di tokonya yang beralamat di Jl. Manunggal Bhakti RT. 11 Nunukan Timur.

Lanjutnya, kemudian datang seorang laki-laki tidak dikenal menghampiri korban dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.

“Pelaku ini meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya, namun buku rekening pelaku ada di dalam jok motor dan jok motornya tidak bisa dibuka,” ungkap Siswati.

Kemudian pelaku meminta korban memanaskan sepotong kikir besi dengan maksud digunakan untuk membuka jok motor pelaku.

“Jadi pelaku meminta tolong ke korban untuk memanaskan kikir besi yang ia bawa, dan saat korban ke dapur, pelaku masuk ke toko dan membuka tas korban yang berada di dalam lemari kaca. Kemudian mengambil uang senilai Rp10.085.000,- dan uang ringgit sejumlah RM654 yang berada di dalam tas korban,” ucap Siswati.

Anak korban sempat memberitahu ke korban jika ada orang mengambil uangnya, namun korban baru menyadari jika uang yang berada di dalam tasnya hilang setelah pelaku pergi.

Dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku berhasil diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek KSKP, saat pelaku berada di kamar sebuah hotel di Jl. Bhayangkara Kab. Nunukan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah uang yang disimpan di dalam kotak cas HP di atas ranjang, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud.

Pelaku saat ini diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!