Sebuah pertemuan yang dijanjikan dengan membawa apel berakhir dengan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh “SL”

TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Baru seminggu kenalan dimedia sosial, SL (26) nekat mengajak bertemu dan menjanjikan membelikan apel dan berakhir melakukan pelecehan terhadap korbannya, perempuan berusia 18 tahun.
Tak terima dilecehkan, korban membuat laporan ke Polres Tarakan. kini “SL” hanya bisa tertunduk malu menyesali perbuatannya. Saat ini SL mendekam di rutan Polres Tarakan sembari menjalani proses penyidikan usai ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan yang dilakukannya.
Padahal belum lama ini ia baru saja tiba di Tarakan dari Jakarta setelah mengikuti audisi penyanyi dangdut di kontes ternama terkenal se-Tanah Air.
“SL” diketahui sebulan lalu sempat tampil di salah satu audisi dangdut ajang bergensi se-Tanah Air. Ia juga bahkan sempat meminta dukungan kepada pejabat daerah dan provinsi agar bisa lolos audisi.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H dalam konferensi persnya, Senin (20/11/2024), “SL” dan korbannya diketahui baru berkenalan kurang lebih seminggu dan hanya berteman di media sosial IG. Modus menjanjikan membelikan apel kepada korbannya, “SL” mengajak korbannya pada Sabtu (11/11/2023) bertemu.
“Korban baru seminggu kenal sama SL di IG dan itu baru sekali ketemu. Ketemu di depan gang rumah korban. Kondisi sepi. Modusnya dia menjanjikan beli apel dan pada saat di jalan berhenti di rumah kosong, pelecehan yang dilakukan oleh “SL” terhadap korbannya yaitu mencium di bagian leher kiri korban dan pada saat membuka celana, korban berhasil lari,” paparnya.
Pelaku dibenarkan pihaknya pernah mengikuti audisi dangdut televisi swasta dan mewakili Tarakan bahkan level Kaltara dan pernah dipublish di media.
Pelaku diketahui lolos audisi dan tampil di babak 24 besar. Dalam rilis pers siang tadi, pelaku ditanya langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan dan pelaku mengaku baru tiba di Tarakan bulan November ini.
Kronologis lengkapnya dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan, tepatnya pukul 21.00 WITA, Sabtu (11/11/2023),
korban mendapat pesan dari pelaku melalui DM Instagram dimana pelaku akan memberikan apel ke korban.
“Korban kemudian menunggu pelaku di depan rumahnya. Setelah tiba di gang depan rumahnya, pelaku memaksa korban naik ke motor di Jalan Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Pantai. Dan pukul 23.15 WITA, pelaku memberhentikan motor di sebuah rumah kosong dan membuka paksa jilbab pelapor,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Pelaku dijelaskan melakukan pelecehan kepada korbannya dengan cara membuka paksa jilbab pelapor atau korban selanjutnya mencium bagian leher korban dan memaksa membuka celana pelapor.
“Kemudian setelah membuka celana pelapor yang digunakan sebagai korban, pelapor berhasil melarikan diri,” terangnya.
Pelapor kemudian melaporkan ke Polres Tarakan. SL berhasil diamankan pada Rabu (15/11/2023) pukul 13.30 WITA dan diamankan di Jalan Mulawarman di kediaman orangtuanya.
“Pelaku SL berusia 26 tahun saat ini bekerja sebagai petani tambak. Pasal dipersangkakan adalah pasal 6 huruf c atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 8 dan 9 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” pungkasnya.
Usai memaparkan kronologis pelecehan yang dilakukan oleh “SL” Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bahaya dalam berkenalan di media sosial, ia mengharapkan agar para orang tua ajarkan kepada anak-anak dan remaja mengenai risiko yang mungkin terjadi,Ingatkan anak untuk memastikan privasi akun media sosial mereka. Jangan sembarangan menerima ajakan pertemuan dari orang yang baru dikenal secara online serta Hindari berbicara atau bertemu dengan orang yang tidak dikenal di tempat yang sepi.
“Monitor dan awasi konten di media sosial untuk mencegah potensi kasus pelecehan. Dukung upaya pihak berwajib dalam menanggulangi penyebaran informasi dan tindakan yang merugikan.” Himbua AKP Randhya. (HumasResTrk).

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!