Kirim Pekerja Secara Ilegal ke Malaysia, IRT Ini Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Seorang ibu rumah tangga JU (44) diamankan Polres Nunukan atas dugaan TPPO karena hendak mengirim calon pekerja migran Indonesia (C-PMI) secara ilegal ke wilayah Sabah, Malaysia. Pada Sabtu (11/11/2023) lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pelaku diamankan bersama 14 orang C-PMI di Jalan Pangkalan, Desa Binawasan, Kecamatan Sebatik Barat.

Lanjutnya, pada saat itu Personil Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi dari warga bahwa ada 14 (empat belas) orang diantaranya 12 (dua belas) orang dewasa dan 2 (dua) orang anak-anak yang dicurigai sebagai calon pekerja migran Indonesia ilegal. Dan sedang menunggu jemputan di Jl. Pangkalan RT. 02 Desa Binalawan,

Personel kemudian bergerak ketempat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi didapati 2 (dua) mobil taksi yang sedang memuat 12 (dua belas) orang dewasa dan 2 (dua) orang anak-anak yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa mereka calon PMI Ilegal asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dan hendak berangkat ke wilayah Sabah, Malaysia, dibantu JU,” ungkap Siswati.

JU meminta tiap orang membayar 1.450 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4.6 juta, biaya itu untuk perjalanan dari Sulsel sampai Lahad Datu, Sabah, Malaysia.

Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 81 UU-RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!