Lantaran Sakit Hati, Pria Ini Hilangkan Nyawa Temannya

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pada Jumat (27/10/2023) lalu dengan identitas RI (33) warga Desa Tanjung Aru, Kec. Sebatik Timur, Kab. Nunukan.

RI merupakan seorang waria yang bekerja sebagai perias pengantin dan berdomisili di Desa Tanjung Aru, Kec. Sebatik Timur. Namun saat ini korban bertempat tinggal di rumah kost yang beralamat di Jl. Manunggal Bhakti RT. 11 Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengatakan, pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 sekira pukul 00.47 WITA, pelapor JU mendapat telpon dari AG untuk meminta bantu kepada pelapor mengecek keberadaan korban di rumah kostnya tepat disamping kost AG.

Lanjutnya, kemudian sekira pukul 01.10 WITA pada saat pelapor berada di rumah kost korban, pelapor melihat pintu kamar korban dalam keadaan tertutup. Lalu teman pelapor AG menyuruh untuk membuka jendela agar dapat mengecek keberadaan korban.

Setelah masuk kedalam kamar kost tersebut, pelapor melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa atau meninggal dunia.

Dari keterangan saksi AG teman / tetangga rumah kost korban dan saksi AL teman korban menerangkan bahwa beberapa hari terakhir kost korban dalam keadaan tertutup dan terkunci. Saksi tidak pernah mendengar kabar dan melihat korban mulai dari hari Rabu, 25 Oktober 2023.

Saksi AG menambahkan bahwa pernah melihat seorang laki-laki bernama DA datang ke kost korban dan waktu itu DA mengetuk pintu kost korban. Setelah saksi keluar dari kostnya, DA malah meninggalkan kost korban.

Berdasarkan keterangan saksi AG dilakuan pencarian terhadap seorang laki-laki inisial DA, kemudian pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 sekira pukul 10.25 WITA, keberadaan DA berhasil diketahui.

Selanjutnya team gabungan Polsek KSKP, Polsek Nunukan dan Jatanras Polres Nunukan melakukan Upaya Paksa di Jl. Lingkar Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara.

Dari tangan DA ditemukan handphone milik korban, dan DA mengakui telah membunuh korban.

Dari keterangan tersangka diperoleh, pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WITA pelaku datang ke kost korban untuk menginap dengan maksud ingin membunuh korban.

Selanjutnya pelaku masuk ke kamar dan tidur bersama korban. Sekira pukul 03.00 WITA pelaku terbangun dan melihat korban tidur, lalu pelaku teringat perkataan orang lain yang mengatakan bahwa korban menceritakan pelaku menjual air mani pelaku kepada waria di Malaysia dan Sebatik.

Pada saat itu sakit hati pelaku sudah tidak terkendalikan lagi, kemudian pelaku bangun lalu keluar dari kamar menuju ke dapur untuk mengambil pisau. Dan pelaku kembali baring di samping korban dan meletakkan pisau dapur tersebut di lantai bawah dekat kasur sebelah kanan pelaku.

Sekira pukul 04.55 WITA korban terbangun dan menyuruh pelaku mematikan AC, setelah pelaku mematikan AC. Pelaku melihat korban asik bermain HP dengan posisi berbaring miring ke kiri menggunakan selimut dan membelakangi pelaku.

Selanjutnya, secara perlahan pelaku mengambil pisau dapur yang sebelumnya pelaku letakkan di lantai samping kasur kemudian menusuk leher korban sebanyak 1 (satu) kali hingga pisau tersebut menancap di leher sebelah kanan korban dan mengeluarkan darah.

Saat itu, korban sempat melawan dan berteriak memanggil nama tetangga kosnya, tapi pelaku mengambil selimut dan membekap kepala korban. Lalu pelaku mencekik korban hingga keduanya berguling-guling jatuh kelantai, setelah itu dari arah belakang pelaku kembali memiting korban hingga meninggal dunia

Usai melancarkan aksinya pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, kemudian menutup pintu kost korban dari luar dan langsung melarikan diri.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!