Kegiatan Ngobras Bersama Kapolres Tarakan, Warga Curhat Kondisi LPG Langkah dan Kasus Perjudian

TARAKAN – Polres Tarakan, Kegiatan Rabu Ngobrol Bareng Sabhara (Rabu Ngobras) yang di pimpin langsung oleh Kapolres Tarakan tadi malam, Rabu (8/5/2024).

Turut hadir Kabag OPS Polres Tarakan, Kasat Samapta Bhayangkara (Sabhara) dan jajaran personel Sat Sabhara Polres Tarakan.

Kegiatan Ngobras kali ini berlokasi di kediaman Bapak Mustafa, Ketua RT 27 Karang Anyar Pantai. Kegiatan dihadiri masyarakat dari RT 17 dan RT 27 Karang Anyar Pantai. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar,S.H.,S.I.K mengungkapkan personel Sabhara bertugas melaksanakan patroli.

Tujuan kegiatan ini termasuk Jumat Curhat, Minggu Kasih, Selebrasi dan Senggol itu untuk mendapatkan masukan masyarakat dimana pihaknya perlu mendengar saran, pertanyaan bahkan kritik.

“Agar kami di Polres Tarakan bisa semakin memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus kami meminta forum dan wadah seperti ini kesempatan bagi kami untuk edukasi masyarakat. Karena sering kali harapan masyarakat kadang berlebihan,” bebernya.

Mengawali Ngobras, dimulai dari Ardian, menyampaikan terkait indikasi orang pencurian lalu semisal masyarakat ingin mengadukan kasus pencurian atau perjudian namun berharap tetap dilindungi jangan sampai identitas dipublish.

Menjawab pertanyaan ini, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar menegaskan bahwa masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana, kepolisian wajib memproses dan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Secara spesifik, misalnya orang menjadi saksi atau korban perlu merasa dilindungi maka mekanismenya ada diatur di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Secara spesifik di UU diatur terkait narkotika, Pasal 100 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Identitas dari pemberi informasi wajib dirahasiakan. Bahkan sampai ke peradilan tidak akan dikonfrontir. Problemnya di UU lain, kesaksian dari pemberi informasi kalau misal bapak jadi korban diperiksa saksi maka harus hadir dalam prosesnya, penyelidikan penyidikan dan di Kejaksaan dan sidang peradilan. Tapi kalau beri informasi kepada petugas misalnya perjudian bukan jadi korban, boleh masyarakat manapun melaporkan,” tegasnya.

Ia melanjutkan semisal ada orang mau merencanakan pencurian, dalam hukum pidana ada namanya percobaan. Awal mula perbuatan ada kemudian perbuatan itu tidak selesai bukan karena kehendaknya. Ia mencontohkan, orang mau mencuri di rumah warga dan sudah membuka pintunya, sudah masuk kategori pengrusakan. Tapi pada saat mau mencuri, tidak jadi misalnya ada tetangga warga lewat. “Dan menegur. Apakah pencuri ini bisa diproses, ya bisa. Namanya percobaan pencurian. Dia sudah memiliki niat jahat mencuri namun tidak selesai bukan karena kehendaknya. Cuma pencuriannya tidak sempurna. Tapi kalau dia misal di tengah jalan tidak jadi mencuri maka tidak bisa dipidana,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat tidak takut melaporkan. Dan kapolres tarakanpun membuka nomor telpon pribadinya sebagai nomor telpon pengaduan Kapolres Tarakan.

Dan itu sudah seringkali mendapat laporan dan tim berhasil menangkap. Kasus judi sabung Ayam misalnya sudah pernah masuk laporan masyarakat. Perjudian di Beringin juga sampai banyak kendaraan ditinggalkan pemiliknya.

“Kami apresiasi pelapor, kami sampaikan bahwa penindakan sudah dilakukan. Kalau kota kita mau tertib aman nyaman tolong Polisi dibantu paling tidak memberi informasi. Lingkungan kita tadinya tidak aman pelan pelan jad aman,” tegasnya.

Jangan memberikan ruang kepada orang yang biasa melakukan gangguan bisa seenaknya.

Selanjutnya warga lainnya, bertanya berkaitan kelangkaan gas LPG dikeluhkan. Kuota dan pembagian sebulan juga belum diketahui dan khawatir ada indikasi penyalahgunaan tabung gas subsidi 3 KG.

Menjawab hal ini Kapolres Tarakan mengungkapkan bahwa sekitar tahun lalu, tiga bulan personel menyelidiki kasus LPG. Dan hasil temuan di lapangan sudah disampaikan. Setiap pangkalan didata harga jual dan jumlah yang datang. Dan saat itu tidak ada temuan yang menjual di atas HET.

“Seharusnya jumlah tidak kurang bahkan lebih karena sebagian besar sudah pakai jargas. Artinya, kalau mau jujur, yang ditindak adalah masyarakat yang salahgunakan. Bukan pangkalan dan agen. Masyarakat sudah ada jatah 3 KG tapi dia sudah pakai jargas. Kadang orang punya hak dapat 3 kg dan mereka jual ke toko. Sebetulnya kalau dibaca UU TAta Niaga Migas, orang seperti ini sudah bisa dipidana,” tegasnya.

Namun jika didata dari intel dan Reskrim yang sudah menyelidiki, bisa sampai ribuan orang bisa dipidanakan pihaknya. Sehingga sebenarnya subsidi konsep harus dipahami. Untuk pemerataan, maka orang yang layak mendapat minyak dan gas subsidi adalah orang belum mampu, kategori miskin. Jika sudah sejahtera, tidak boleh pakai LPG 3 kg.

“Kuota untuk masyarakat sesuai penerima subsidi tidak ada masalah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mustafa Ketua RT 27 juga menyampaikan kondisi yang terjadi saat ini di wilayahnya. Di RT 27 ada 90 jatah penerima gas LPG 3 kg. Ada yang UMKM dan rumah tangga. Persoalannya sudah lama dan dibicarakan ke kelurahan. Selama ini yang sudah dibahas berkaitan jatah sebulan tiga kali. Setelah berjalan beberapa bulan diatur program, untuk bis mengurangi jatah warga dengan cara menitipkan tabung. Seharusnya diaturannya pemakai tidak bisa menutup tabung alias langsung ditukarkan.

“Setelah ada seminggu atau 8 hari baru dapat. Berarti penggunaan satu tabung seminggu berkurang. Kita pakai seminggu satu tabung. Ditunggu lagi waktunya mengumpulkan tabung. Dalam satu bulan kita dapat di awal dan akhir bulan. Kemarin dapat 9 April, sekarang sudah hampir sebulan belum dapat. Saya dapat mereka memuat dalam mobil saya video, info untuk dijual. Pembelinya juga melebihi dari dua. Kalau dua jatah UMKM. Ini melebihi, artinya masyarakat pengguna diselewengkan jatah kami,” tegasnya.

Ia menilai seharusnya hak wargaya sebagai pengguna, apalagi ada warga tinggal di pesisir tida mendapatkan juga jatah warga. Ia berharap hak warga bisa dikembalikan. “Kami harap kepolisian bis bantu kami,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan ini, Kapolres Tarakan kembali menegaskan bahwa memang persoalan ini juga buka pemerataan saja. Konsep subsidi hanya bisa dinikmati warga tidak mampu. Jika yang terdaftar penerima 90 maka harus sampai ke penerima. Pada prakteknya biasanya kasus ditemukan, bisa jadi di ada juga penerima berhak tapi tidak menggunakan dan menjual ke toko. Sehingga dipertanyakan juga seharusnya bagaimana 90 jatah yang dialokasikan di RT 27 apakah benar penerima dan tidak menjual lagi.

Berbicara jika ada informasi bukti ada penyaluran lain, bisa dilaporkan ke pihaknya. Namun ia juga menegaskan bahwa dalam hal ini jika masih ada warga yang sudah mendapatkan alokasi jargas namun masih menggunakan LPG tentu tidak layak dan tidak boleh lagi seharusnya.

“Begitu juga di masyarakat. Kalau ada penyimpangan laporkan, saya tindaklanjuti sampai tuntas. Kemarin kami tidak ada tindaklanjuti karena masyarakat harusnya penerima tapi dia jual. Berapa banyak masyarakat saya masukkan ke penjara kalau begitu, bisa ribuan orang. Karena dapat jargas dan dapat gas melon,” tukasnya. (HumasResTrk)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!