Resmob Polres Tarakan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP yang terjadi di jalan P. Diponegoro

TARAKAN, Polres Tarakan – Polda Kaltara, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan kembali mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di jalan P. Diponegoro Rt. 016 Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan. selasa, (10/10/2023). Sekira pukul 21.51 wita.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H. menjelaskan kronologis kejadian yang bermula “pada saat korban hendak belanja disebuah warung, HP miliknya di letakkan didashbor motor, usai berbelanja korban kembali kerumah lalu setiba dirumah baru menyadari jika HP miliknya masih berada di dashbor motor, saat hendak mengambil HP miliknya bermerk Radmi Note 11 ternyata HP tersebut sudah hilang.” Ungkap AKP Randhya.
Selanjutnya kata Kasat Reskrim saat melakukan konferensi perss dengan awak media pada kamis, 26 Oktober 2023, “saat menyadari HP milik nya telah hilang, korban sempat kembali ke warung dan menanyakan kepada pemilik warung, namun pemilik warung tersebut juga tidak melihat HP Radmi Note 11 milik korban.”
Korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dimana korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Menerima laporan dari korban pada Selasa, 10 Oktober 2023, unit resmob Polres Tarakan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap pelaku pencurian 1 unit Hp merk Radmi Note 11.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan, Pelaku merupakan seorang driver ojol, dari pengakuan tersangka yang berinisial “PS” (24 Tahun). “pelaku mengaku melihat adanya HP yang terletak didashbor motor saat singgah membeli sosis, melihat HP tersebut timbul niat dihati “PS” untuk mengambil HP tersebut dan mengeluarkan kartu dari HP merk Radmi Note 11 dan berniat memiliki untuk digunakan mendaftarakan aplikasi ojek online.” Jelasknya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka “PS” disangkahkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.
Dikesempatan konferensi perss Kasat Reskrim Polres Tarakan juga menghimbau kepada masyarakat kota tarakan agar lebih berhati-hati saat menyimpan barang berharga, jangan sampai menimbulkan kesempatan dan niat bagi para pelaku kejahatan untuk berbuat tindakan kriminal.(HumasResTrk).

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!