Sat Reskrim Polres Tarakan Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiyayan Yang Terjadi Di Kelurahan Selumit Pantai

TARAKAN, Polda Kalimantan Utara – Polres Tarakan 11, Unit Pidana Umum (PIDUM) Satuan Reserse Kriminal PolresTarakan Melaksanakan Press Release dalam kasus Penganiayaan yang terjadi pada 9 Oktober 2023 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial MA (21 tahun) yang saat ini berdomisili di Kelurahan Selumit dan berprofesi sebagai petugas parkir.Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K, Menjelaskan kronologis kejadian. Kasus ini terjadi pada hari Senin, 9 Oktober 2023, sekitar pukul 10:00 WITA, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, tepatnya di samping Warung Makan Coto Makassar Daeng Gassing. Peristiwa tersebut berawal dari pertemuan antara korban dan pelaku, yang telah memiliki peminjaman uang pada bulan Agustus 2023. Pada pertemuan tersebut, Pelaku meminta korban untuk segera membayarkan uang yang masih memiliki utang kepadanya, tetapi korban menjelaskan bahwa ia masih mencari uang untuk melunasi utang tersebut. Namun, ketika pelaku tidak menerima penjelasan dari korban, dia mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menyerang korban hingga terjatuh. Korban pun berusaha untuk melarikan diri, tetapi terkena serangan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku, korban mengalami luka cukup parah pada tangan kanan korban. Setelah insiden tersebut, korban segera melarikan diri dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.” Ucap Randhya.Tambahnya, Dari Hasil pemeriksaan singkat menunjukkan bahwa pelaku mendatangi korban untuk menagih utang sebesar 40 ribu rupiah. Ketika diminta waktu oleh korban untuk mencarikan uang, pelaku menjadi marah dan memukul korban. Dan Merasa terdesak, pelaku kemudian mengeluarkan badik dari pinggangnya dan menyucuk tangan korban. Korban berusaha melarikan diri, tetapi pelaku berhasil mengejarnya.” Tutup RandhyaSetelah mendapati laporan tersebut Unit Resmob Polres Tarakan, berhasil mengamankan pelaku, MA. Tersangka diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu senjata tajam jenis badik.Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun kurungan penjara.Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini dengan cermat dan adil serta memberikan keadilan kepada korban. Kasus ini akan segera diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku. (HumasResTrk)Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!