Kasat Lantas Polres Bengkayang Himbau Pengendara Motor Tak Gunakan Kenalpot Brong

BENGKAYANG – Kasat Lantas Polres Bengkayang, IPTU Sunarli menghimbau kepada pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot bising tidak sesuai ketentuan (knalpot brong).

“Pengendara yang masih gunakan kenalpot brong, akan kami tilang,” ucapnya.

Hal tersebut ia sampaikan dengan masih banyaknya pengendara yang menggunakan kenalpot brong di wilayah hukum Polres Bengkayang.

Sekalipun kerap dilakukan razia pada giat rutin seperti patroli dan strong poin.

IPTU Sunarli menjelaskan dari awal tahun hingga September 2023 tercatat 44 pengendara terjaring akibat gunakan kenalpot brong.

34 pengendara diberi himbauan teguran lisan dan tilang sebanyak 10 pengendara.

Padahal sanksi hukum untuk pengendara knalpot brong sudah jelas di dalam Pasal 285 ayat 1 UU NOMOR 22 TAHUN 2009 Tentang LLAJ.

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah,” ungkapnya.

Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.

Lebih lanjut, menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019, tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa motor berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB, motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Dengan adanya aturan tersebut, ia berharap agar masyarakat lebih sadar dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Karena penindakkan pelanggaran kenalpot brong merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian pihak Satlantas Polres Bengkayang,” pungkasnya.

Terakhir, ia menegaskan apabila masih ada pengendara yang menggunakan kenalpot brong, akan langsung ditilang ditempat dan tidak ada lagi imbauan.

“Apabila masih menggunakan kenalpot brong akan kami langsung tilang ditempat dan tidak ada lagi IMBAUAN kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong,” tegas kasat.

Tilang manual juga diberlakukan kepada pelanggaran-pelanggaran prioritas lainnya, seperti pengendara yang memalsukan ataupun melepas nomor polisi dan balap liar.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!