Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor

Sumedang- Bhabinkamtibmas Desa Cileles Polsek Jatinangor Aipda Cevi Rian R hadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor, yang bertempat di Aula Kantor Desa Cileles Kecamatan Jatinangor. Selasa, 20 Juni 2023.

Kegiatan Tersebut di hadiri oleh, Ketua Gugus Tugas Kawasan Perkotaan Jatinangor Ismet Suparmat, Bhabinkamtibmas Desa Cileles AIPDA CEVI RIAN R, Kades Cileles DUDUY ABDUL HOLIK, SH, Kepala Desa Cilayung Dedeng Saefurohman, S.Pdi, Kepala Desa Hegarmah Didi Sukandi, Anggota Gugus Tugas Kawasan Pengelolaan Jatinangor, Anggota TP PKK Desa Cileles, Karang Taruna Desa Cileles, Staf pemerintahan Desa Cileles, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM beserta anggota.

Adapun hal-hal yang di sampaikan dalam kegiatan tersebut antara lain,
Legalitas tentang konsep Kawasan Perkotaan Jatinangor yang tertuang dalam Perda Nomor 15 Tahun 2021, Sejarah perkembangan kawasan perkotaan jatinangor sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini, Pemaparan konsep kawasan perkotaan Jatinangor serta tindak lanjut kedepan terkait program gugus tugas sebagai bagian dari koordinator pengelolaan kawasan perkotaan, Diskusi terkait program menyangkut saran dan masukan dari audience kepada tim gugus tugas.

Kegiatan tersebut sebagai upaya tim gugus tugas sebagai bagian dari tim koordinasi pengelolaan kawasan perkotaan Jatinangor dalam sosialisasi kepada para stake holder, tokoh serta warga masyarakat di wilayah Jatinangor secara bertahap terkait legalitas dan konsep Kawasan Perkotaan Jatinangor.

Kapolsek Jatinangor AKP DADANG SUDIANTORO,.S.H.,MH mengatakan bhabinkamtibmas dapat mengikuti giat di desanya baik di kantor desa, masjid, sekolah ataupun di tempat lainnya untuk memastikan situasi berjalan aman lancar.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!