Unit Reskrim Lakukan Cek TKP Pencurian Barang berharga

Polres Cianjur Polda Jabar – Tugas Polri yang tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2002 adalah penegakan hukum, memelihara Kamtibmas serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan dalam sebuah tindakan cepat yang tertuang dalam sebuah program atau bijak bernama “Quick Respons”.

Pada hari selasa, (13/06/2023) di Kp. Belendung Rt/Rw. 1/3 Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur milik Sdr. Arif telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan sasaran barang – barang berupa 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi SS No. Pol D 1595 atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000

awalnya sewaktu korban hendak ke toko kemudian kaget karena kendaraan yang di parkir dihalaman toko telah hilang kemudian korban berusaha mencari di daerah sekitarnya namun tidak ditemukan.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangtengah yang selanjutnya Petugas Unit Reskrim Polsek Karangtengah dipimpin oleh IPTU SALEH DARSONO melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencari bukti dan saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Ditempat terpisah, Kapolres Cianjur AKBP ASZHARI KURNIAWAN melalui Kapolsek Karangtengah Kompol H. TOHA menjelaskan bahwa Kehadiran petugas dilapangan yang melakukan pengecekan TKP, pengumpulan bahan keterangan dan identifikasi permasalahan setidaknya telah memberikan rasa tenang terhadap korban.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Karangtengah akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari titik terang siapa pelakunya.” Tutup Kapolsek.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!