Kapolres Subang dan Kadisnakertrans lakukan Sosialisasi Cegah kasus TPPO Di Subang

SUBANG _ Polres Subang Polda Jabar, Kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO yang dilaksanakan oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Energi dan Sumberdaya Mineral (Disnakertrans Kab. Subang) bertempat di Aula Kantor Disnakertrans Subang dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan yang selama ini berkecimpung dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Subang AKBP Sumarni,S.I.K., S.H.,M.H., Kadisnakertrans Kab. Subang Sdri. Hj. Yeni Nuraeni, S.Sos, M. Ap., Kasat Binmas Polres Subang AKP Priyanto, KBO Sat Binmas Polres Subang IPDA Tugiarto, Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kab. Subang Sdr. Dedi, S.Sos.,M.Si., Para Pimpinan Cabang PTJKi wilayah Kabupaten Subang yang berjumlah 54 Orang.

Sosialisasi Pencegahan TPPO dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kab Subang dimana saat ini banyak warga masyarakat Indonesia yang menjadi korban.

Kadisnakertrans Kabupaten Subang Mengatakan, Sosialisasi Pencegahan TPPO yang dilaksanakan oleh Disnakertrans Kab. Subang dan Polres Subang. Kebanyakan PMI yang ilegal adalah PMI yang selesai kontrak di negara tujuan harusnya kembali ke Indonesia namun para PMI melakukan perpanjangan kontrak di negara tersebut.

Terkait dengan LPK hanya bisa melatih ketenaga kerjaan dan tidak bisa melakukan rekrutmen terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seharusnya para PMI setelah habis kontrak di negara tersebut sesuai dengan prosedural yaitu kembali ke Indonesia dan melakukan perpanjangan kontrak di Indonesia. Kebanyakan PMI di iming imingi dengan gaji yang besar dan persyaratan mudah sehingga tertarik untuk bekerja di luar negeri tetapi PT memanfaatkan keadaan tersebut dengan cara memberangkatkan para Pekerja Migran dengan nonprosedural.

Saya berharap para pimpinan cabang PT yang berada di wilayah Kab. Subang untuk mensosialiasikan kepada para pekerja yang akan berangkat ke luar negeri untuk menghimbau selesai kontrak untuk kembali ke Indonesia dan tidak memperpanjang kontrak di luar negeri,” ujarnya.

Kasat Binmas Polres Subang Mengatakan, Kasus Tindak Pidana Perdagan Orang (TPPO) itu terjadi karena banyaknya Perusahaan dan perorangan yang izin nya belum jelas dan belum terdaftar di Disnakertrans dan ada yang legal namun aktivitasnya ilegal. Kami memohon informasi kepada para pimpinan cabang PT untuk memberitahu kepada kami terkait keberadaan PIhak pihak yang tidak jelas atau tidak terdaftar di Disnakertrans yang merekrut warga Subang untuk dipekerjakan ke LN.

Saat ini Sat Reskrim Polres Subang telah berhasil mengungkap terkait Tindak Pidana Perdanganan Orang yang sekarang sedang dilakukan penyidikan. Apabila para hadirin mengetahui adanya Tindak Pidana Perdanganan Orang agar segera melaporkan ke Polres Subang atau ke Call Centre 110 Polres Subang.” Ungkapnya.

Adapun Penyampaian Kabid Binapenta Disnakertran Kab. Subang, Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan. Para Pimpinan Cabang PT dan Sponsor saya harap mengerti dan paham terkait TPPO ini. Saya berharap dengan adanya sosialiasi ini khususnya wilayah Kab. Subang sadar akan bahaya dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dilanjutkan dengan Penyampaian arahan Kapolres Subang AKBP Sumarni yang mengatakan ada beberapa PT yang resmi tetapi melakukan kegiatan yang tidak resmi atau ilegal. Sat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku terkait kasus TPPO yang saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pencari tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab tersebut mengiming imingi warga masyarakat dengan janji gaji tinggi dan diberikan uang muka. Namun setelah diserahkan ke perusahaan yang ilegal, warga yang dikirim ke LN tersebut ternyata hanya ditampung selama 6 bulan dan tidak digaji.

Kami Turun ke desa desa untuk melakukan sosialiasi pencegahan TPPO ini bertujuan agar warga masyarakat yang di desa tidak mudah dibujuk rayu pihak pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan di LN. Momentum ini juga sebagai wahana yang memudahkan kita berkordinasi di lapangan apabila ada informasi terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kami memohon kepada hadiri apabila mengetahui tindak pidana perdagangan orang untuk segera melaporkan ke Polres Subang.

Kapolres juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan TPPO tersebut. Disampaikan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007 merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu : unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang, adapun unsur TPPO adalah, Proses tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut dengan cara ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.” Ungkapnya.

Eksploitasi tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. Saya berharap para perwakilan PT mempunyai data terkait PMI yang berada di luar negeri agar pada saat kontrak habis para pengurus PT mengetahui dan bisa berkordinasi terhadap PMI tersebut untuk bisa kembali ke Indonesia atau memperpanjang kontraknya. Semoga dengan adanya kegiatan sosialiasi ini kita bisa meminimalisir kasus TPPO khusus nya di wilayah Kabupaten Subang,” Tegas Kapolres AKBP Sumarni.

Selama berlangsungnya kegiatan tersebut berjalan aman, lancar dan terkendali.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!