Wujudkan Quick Response, Unit Reskrim polsek karangtengah polres cianjur Lakukan Cek TKP Pencurian sepeda motor.

Tugas Polri yang tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2002 adalah penegakan hukum, memelihara Kamtibmas serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan dalam sebuah tindakan cepat yang tertuang dalam sebuah program atau bijak bernama “Quick Respons”.

Pada hari Sabtu, (03/06/2023) di Perum Ciherang Kancana Rt/Rw. 04/09 Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur milik Sdr. WINDA telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Currat) dengan sasaran barang – barang seperti :

  1. (Satu) unit sepeda motor merk yamaha gear, F-6005-WAO, tahun 2022, perak
    Kerugian yang diderita Korban diperkirakan sekitar Rp. 18.000.000,-.

Kejadian pertama kali diketahui oleh Korban ketika bangun tidur kaget melihat sepeda motor sudah tidak ada di depan rumah kemudian memberitahu kepada suaminya m. Samsi kemudian berusaha mencari di daerah sekitarnya namun tidak ditemukan hingga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangtengah yang selanjutnya Petugas Unit Reskrim Polsek Karangtengah dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saleh Darsono melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ditempat terpisah, Kapolres Cianjur melalui Kapolsek Karangtengah Kompol H. TOHA menjelaskan bahwa Kehadiran petugas dilapangan yang melakukan pengecekan TKP, pengumpulan bahan keterangan dan identifikasi permasalahan setidaknya telah memberikan rasa tenang terhadap korban.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cilaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari titik terang siapa pelakunya.” Tutup Kapolsek.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!