Dalam KRYD Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Berhasil Menyita Berbagai Jenis Miras

Gemilangnews Karawang Jabar – Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Jajaran unit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Amoed Setiabudi melakukan KRYD (Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan) dengan sasaran tempat atau Toko jamu yang disinyalir menjual minuman keras
Selasa malam (16/05/2023) pukul.20.00 Wib

Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi SH.,MH mengatakan, KRYD dengan sasaran miras secara rutin akan terus dilancarkan khususnya diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok Polres Karawang

“Kegiatan KRYD dengan Sasaran miras ini akan terus kami laksanakan secara rutin, mengingat banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa resah akibat seringnya terjadi gangguan Kamtibmas yang berawal dari minum – minuman keras”, Kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi. Rabu (17/05/2023)

Kapolsek Menjelaskan, dalam kegiatan KRYD tersebut personil berhasil menyita beberapa jenis minuman keras di salah satu Toko jamu

“Dari hasil kegiatan ini anggota berhasil mengamankan beberapa jenis miras di salah satu toko jamu. Jenis arak kecil, 4 Botol, arak besar dan 1”, jelas Kapolsek

Menurut Yuswandi, seluruh barang bukti hasil KRYD di sita petugas. yang kemudian selanjutnya dilakukan pemusnahan

“Seluruh barang bukti kami sita, untuk kemudian dilakukan pemusnahan di Mapolsek, sedangkan bagi penjual kami berikan peringatan dan buatkan surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras”, Tandasnya

Ditegaskan Kapolsek, dirinya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang kedapatan menjual miras, termasuk oknum yang membekingi
termasuk siapapun oknum yang membekingi, kami ingin diwilayah hukum Polsek Rengasdengklok bebas dari minuman keras, sehingga situasi kamtibmas tetap berjalan aman dan kondusif”, pungkas Kapolsek

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!