Berantas Peredaran Miras, Polsek Citamiang Laksanakan Operasi Miras Rutin

Kota Sukabumi – Dalam rangka mencegah dan memberantas penyakit masyarakat Polsek Citamiang Polres Kota Sukabumi melaksanakan operasi / razia rutin ditempat – tempat rawan kamtibmas, penjual miras, . Polsek Citamiang melaksanakan Operasi rutin miras dengan sasaran peredaran minuman keras, Kamis (18/05/2023)

Adapun Personil yang melaksanakan kegiatan tersebut : Anggota Unit Samapta Polsek Citamiang beserta Anggota Unit Intelkam Polsek Citamiang.

Adapun sasaran lokasi dan hasil Oprasi Miras sbb Kios
Nama Pemilik Sdr. (M), Alamat toko Jl. Didi Sukardi Kel. Gedong Panjang Kec. Citamiang Kota Sukabumi, Hasil Oprasi Tidak diketemukan minuman beralkohol dan untuk pemilik yoko dilakukan pembinaan.

Selain dilakukan pembinaan kepada pemilik kios petugas juga beri himbauan Kamtibmas serta mengajak untuk menjaga Gukamtibmas bersama polri terkait antisipasi Gukamtibmas seperti Premanisme, Terorisme, Curas, Curat dan Curanmor (C3) dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan semua pihak. apabila ada informasi yang mengganggu keamanan dan ketertiban segera hubungi polsek citamiang atau lapor pak polisi “siap mas” hp.082126054961, Selama pelaksanaan kegiatan situasi dalam keadaan aman terkendali.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!