KAPOLSEK SINGKAWANG SELATAN PASANG SPANDUK HIMBAUAN LARANGAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IJIN

SINGKAWANG, Polda Kalbar – Personil Polsek Singkawang Selatan Polres Singkawang, memasang bener/spanduk himbauan tentang larangan melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin atau pertambangan liar serta penggunaan bahan kimia merkuri di Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kamis (13/04/2023).

Pemasangan sepanduk himbauan tersebut di hadiri langsung oleh Kapolsek Singkawang Selatan AKP Sumangap. P. Simamora, S.H, M.H, Camat Singkawang Selatan Sdr. Apriyanto, S. Sos, Plt. Danramil 08/Sks Serma Jumanto, Waka Polsek Singkawang Selatan IPTU Juhardi, Lurah Sagatani Sdr. M. Naziri, S. Ip, Ketua LPM Kel. Sagatani Sdr. Juki, Ketua DAD (Dewan Adat Dayak) Kel. Sagatani Sdr. Lorensius, Kanit Samapta Polsek Singkawang Selatan IPTU Puji Riyanto, Kanit Binmas Polsek Singkawang Selatan Ipda Mardiono, Kanit Intelkam Polsek Singkawang Selatan IPDA Agus Jatmika, Kanit Provos Polsek Singkawang Selatan AIPTU Irmanudin, Kanit Reskrim Polsek Singkawang Selatan AIPTU Restu H, Ketua RT. 03 Kel. Sagatani Sdr. Subroto, Tokoh Pemuda Kel. Sagatani Sdr. Febrianto Lumes, Bhabinkamtibmas Kel. Sagatani AIPDA Alexander Hex, Pers Anggota Polsek Singkawang Selatan.

Dilokasi

Adapun lokasi pemasangan banner / spanduk himbauan larangan pertambangan ilegal tersebut di 4 (empat) tempat yaitu 1. di Lokasi PETI Sungai Pinang alamat Jl. Sungai Pinang RT. 03 RW. 01, 2. di lokasi PETI Pangkalan Batu alamat Jl. Sungai Pinang RT. 03 RW. 01, 3. lokasi PETI Pasiran alamat Jl. Sungai Pinang RT. 03 RW. 01, 4. lokasi PETI Sangkuku alamat Jl. Sagatani Sakong RT. 01 RW. 01 Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan dan pada saat pemasangan spanduk/bener tidak ada aktifitas pertambangan liar.

Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singkawang Selatan Akp Sumangap. P. Simamora, S.H., M.H. menyampaikan kegiatan ini dilakukannya bukan tanpa sebab mengingat kerusakan, lingkungan, banjir, longsor dan pencemaran lingkungan akibat dari kegiatan pertambangan emas tanpa ijin sangat merugikan bahkan membahayakan kesehatan masyarakat apalagi dengan adanya penggunaan merkuri atau zat kimia yang berbahaya, maka untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat perlu diberikan himbauan agar masyarakat jangan melakukan pertambangan Tanpa Ijin.

“Kita harus bisa melihat kedepan dampak yang akan terjadi akibat dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin ini, yang mana sangat merusak lingkungan, mengakibatkan banjir, longsor dan berbahaya bagi kesehatan kita sendiri, dengan ini kami mengajak kepada kita semua khususnya masyarakat yang ada di Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan mari kita untuk menjaga dan lebih mencintai lingkungan sekitar kita agar generasi-generasi yang akan datang masih dapat menikmatinya ”, ujarnya.

Terhadap pelaku yang melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin ini diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UURI No. 3 Tahun 2020, Tutup Akp Sumangap. P. Simamora, S.H., M.H.

Polda Kalbar, Kalbar, Kalimantan Barat, Polda Jabar, Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran, Kapolres Pangandaran, Polda Bengkulu, Bengkulu, Kapolda Bengkulu,

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!