Polisi Laksanakan Ops Knalpot Brong di Jalan Raya Badami-Loji

Polres KARAWANG – Polisi akan tindak tegas knalpot brong lewat Ops knalpot brong yang digelar di Jalan Raya Badami-Loji, Kecamatan Pangkalan, Karawang.

Kegiatan tersebut digelar dengan tujuan untuk mengantisipasi tawuran, geng motor, C3 serta razia roda dua yang menggunakan knalpot brong, Sabtu (8/4/2023).

“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan penindakan dan penertiban kepada para pelanggar yang masih menggunakan knalpot brong,” jelas AKP Edi Karyadi, Kapolsek Pangkalan mewakili Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Kapolsek mengungkapkan, sebelumnya imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah disosialisasikan oleh Satlantas Polres Karawang.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

“Apalagi pelanggaran knalpot brong masih didominasi oleh roda dua,” jelas AKP Edi Karyadi.

Kemudian pengendara kembali ke rumahnya untuk mengambil knalpot yang aslinya dan menuju Mako Polsek Pangkalan Polres Karawang untuk selanjutnya membongkar knalpot brong dan memasang yang asli.

“Sedangkan knalpot brong disita dan kami amankan,” tandas kapolsek.

Pasalnya, penindakan dan penertiban tersebut cukup beralasan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).

Kapolsek Pangkalan Polres Karawang menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan Pangkalan.

Perwira pertama Polri ini secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot bising, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar.

Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Humas Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!