Polisi Batujaya Sita 1 Buah Knalpot Brong di Perbatasan Kabupaten

POLRES KARAWANG – Kepolisian Sektor Batujaya Polres Karawang tindak tegas penggunaan knalpot brong di Jembatan Citarum perbatasan Kabupaten Karawang dan Bekasi, Senin dini hari (3/4/2023).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Batujaya AKP Supriatno seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Karena itu, Kapolsek mengarahkan anggotanya, Aiptu H. Tatang Sebastian, Aipda Ade Suryana, Bripka Yogi Aditia Suherman serta Bripka Sigit Shinto Wibowo untuk melaksanakan operasi prekat penindakan knalpot brong dan penindakan gangguan kamtibmas.

“Dari hasil penindakan tersebut, anggota berhasil menyita 1 buah knalpot brong,” ungkap AKP Supriatno.

“Penindakan ini perlu untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegas Kapolsek.

Perlu dicatat, untuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).

Kapolsek mengimbau kepada pengguna knalpot brong untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar. Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot brong, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap, masyarakat khususnya para remaja tidak lagi menggunakan knalpot brong demi kenyamanan kita bersama,” pungkas AKP Supriatno, Kapolsek Batujaya.

(Humas Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!