Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar Imbau Para Orang Tua Edukasi Anak Agar Tak Terjerumus Dunia Prostitusi

Indramayu,-GemilangNews.com- Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau kepada para orang tua untuk bisa mengedukasi anak-anaknya agar tidak sampai terjerumus dalam dunia prostitusi.

Mengingat, sekarang ini banyak anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

Bahkan, belum lama ini, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar sudah meringkus 3 (Tiga) mucikari prostitusi online, di kos-kosan daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Salah satu pelaku mucikari prostitusi online asal warga Kabupaten Bogor yang masih berusia 16 (Enam belas) tahun.

“Terkait situasi saat ini. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk bisa memberikan edukasi dari sekarang juga,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, Rabu (25/1/23).

Kapolres menambahkan, “Jangan sampai dikemudian hari mereka menjadi korban pelecehan seksual ataupun terkait tindak pidana perdagangan orang,” imbuhnya.

Ia menilai, peran dari lingkungan sekolah maupun orang tua sangat penting untuk mencegah kejadian tersebut.

Dalam kasus itu, diketahui Polres Indramayu berhasil membongkar kasus prostitusi online di Kabupaten Indramayu.

Sudah ada 3 (Tiga) mucikari yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, mereka datang sejak tanggal 4 Januari 2023 untuk menjalani bisnis prostitusi dengan menyewa 3 (Tiga) kamar kos-kosan di daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Masing-masing mucikari itu adalah MFM (16) warga Kabupaten Bogor. Kemudian, RLJ (22) dan MF (24) warga Jakarta.

Kami juga mengamankan 3 orang PSK asal Kabupaten Bogor yang dipasarkan oleh para tersangka, yakni berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka mucikari tersebut diancam dengan Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya.

Penulis- Didi saputra

Redaktur- Admin GemilangNews

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!