Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Tangkap Dua Pelaku Pengedar Ribuan Ekstrasi

GemilangNews.Com | Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika, hal tersebut diungkap dalam operasi selama satu pekan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Komisaris Polisi (Kompol) Rango Siregar mengatakan dalam operasi mingguan tersebut jajarannya telah berahasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ekstrasi sebanyak 1.950 butir.

“Kami dari Sat Res Narkoba Polres metro Jakarta Pusat melukan rilis mingguan, terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang berhasil kita ungkap, dengan barang bukti sebanyak 1.950 butir ekstrasi dengan dua orang tersangka yang kita kenakan pasal 114 ayat dua subsider 112 ayat 2 UU no 35 tentang Nerkoba tahun 2009, dimana ancaman dari tindak pidana tersebut dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup sampai hukuman mati.”ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat saat jumpa Pers. Jakarta, jum’at (09/9).

Kompol Rango menjelakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota, para pelaku berhasil ditangkap pada awal September di wilayah Jakarta Barat.

“Kronologis pada tanggal 1 September 2022 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan penyelidikan terkait adanya pengedaran Narkoba di wilayah jakarta, pada saat para pelaku akan melakukan pengedaran kami melakukan penangkapan di wilayah Jakarta Barat, sehingga kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan berikut barang bukti 9.900 ektrasi, Kemudian kami melakukan pengembangan dan kembali berhasil mendapatkan lagi 600 butir ektrasi, tersangka dijanjikan akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil melakukan pengantaran barang tersebut. “jelasnya.

“Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan kami langsung melaksanakan cek kepada laborator forensik, dimana didapati hasil dari barang-barang tersebut, mengandung zat amfetamin yang kita katagorikan sebagai narkotika golongan satu yang bukan jenis tanaman.”lanjut Kompol Rango.

Para pelaku kata Kompol Rango berutugas sebagai kurir, sedangkan pengendali peredaran barang tersebut saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami juga telah menetapkan dua orang tersangka dan satu orang DPO Terkait pengedaran barang haram tersebut, rencananya barang tersebut akan di edarkan ke wilayah Jakarta oleh para pelaku. Mereka ditugaskan sebagai kurir, Modus operandinya mereka dikendalikan oleh DPO. Kemudian bertugas sebagai kurir untuk mengantar kemana lokasi yang sudah ditentukan sih pengendali.”tuturnya.

Total dari barang bukti tersebut di konversi ke rupiah senilai RP. 990.000.000 dengan total korban yang dapat di selamatkan dari peredaran narkoba tersebut berjumlah 3.200 orang. (Frs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!