Polres Indramayu Berhasil Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Pria Dililit Lakban

Indramayu,-GemilangNews.com- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penemuan jasad laki-laki yang terlilit lakban di kali panaran Jl. Soekarno Hatta, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Selasa (2/8/2022).

Jasad tersebut berinisial W (54) tahun, sebagai Driver Ojol/ Supir yang beralamat di Perum Central Park Cikarang Blok B-4, No. 30 Rt 055 Rw 022, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Di hadapan awak media Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif mengungkapkan bahwa ada Dua (2)pelaku yang telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indramayu.

“ASW alias AWI (34) warga Kecamatan Simpor, Kabupaten Kebumen. Ditangkap di Tanjung Priok,” ujar AKBP M. Lukman Syarif.

Selain itu, SLS alias SSN (40), warga Lumajang, Jawa Timur. Ditangkap setelah melarikan diri ke Lumajang- Jawa Timur, pada tanggal 30 Juli 2022.

Motif pembunuhan yang dilakukan oleh ASW dan SLS karena ingin memilik kendara’an korban.

“Karena kedua pelaku tersebut membutuhkan uang untuk melunasi hutangnya,” terang Kapolres.

Lanjut disampaikan nya, untuk manghabisi nyawa korban, pelaku mencekik leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban coklat) sambil memukuli korban, tersangka ASW alias AWI langsung menarik tuas jok agar sandaran jok turun, lalu memegang kedua kaki korban, hingga korban lemas.

Setelah korban lemas, pelaku SLS melepaskan jeratan tali lalu membekap leher korban dengan lengan tangan kanan nya kemudian menariknya kebaris kursi belakang, melakban wajah dan kepala korban dengan menggunakan lakban coklat, mengikat pergelangan kedua tangan korban juga menggunakan lakban coklat.

Kapolsek menyebut, ke (2) dua pelaku tersebut menghabisi nyawa korban di wilayah Cikarang- Bekasi. Mereka membuang jasad tersebut di kabupaten Indramayu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antaralain lilitan lakban, pakaian, sabuk pinggang, jam tangan, tasbih dan uang sebesar Rp 44.000, barang itu semua milik korban.

Selain itu, – Hp realme milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, satu buah handphone merk Samsung(digunakan pelaku untuk menghubungi korban, satu buah topi serta satu tas ranselhitam merek “G”.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku Yakni, Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup.”Jelasnya Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif.

Penulis- Didi saputra

Redaktur- Admin GemilangNews

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!