Sat Narkoba Polres Indramayu Dalam 1 Malam, Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkotika

Indramayu,-GemilangNews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba 3,06 gram jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial AS (32) warga Kecamatan Juntinyuat dan DAR (38) warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Keduanya ditangkap pada malam yang sama sa’at hendak melakukan transaksi jual beli barang haram.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan tersebut berawal sa’at polisi mendapat laporan dari warga akan adanya transaksi sabu-sabu.

Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Di sekitaran lokasi, polisi melakukan pengintaian, berbekal ciri-ciri yang dilaporkan warga, petugas kemudian menemukan tersangka DAR dan langsung melakukan penangkapan.

Sa’at digeledah, DAR tidak berkutik usai Tiga (3) paket sabu seberat Satu Koma Lima (1,5 gram) miliknya yang disimpan dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu, ditemukan polisi.

“Kita juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi barang tersebut bersama uang tunai sebesar Lima Puluh Lima Ribu Rupiah (55.000)” Paparnya kepada awak media, Selasa (19/7/2022).

Di sa’at yang bersama’an, polisi juga mendapat laporan warga lainnya, lalu bergegas menuju lokasi yang didapat informasi lagi.

Tersangka AS pun sa’at itu pula langsung berhasil ditangkap, Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti Satu (1) paket sabu seberat Satu Koma Lima Puluh Enam (1,56 gram).

Untuk mengelabui polisi, AS menyembunyikan barang haram itu di dalam bekas bungkus rokok.

“AS diamankan bersama barang buktinya di jalan raya Desa Jayalaksana, Kecamatan kedokanbunder. Dari tangan dia, kita amankan pula satu unit handphone,”Ujarnya.

Dalam hal ini, polisi masih memburu tersangka lainnya yang memasok sabu-sabu kepada kedua (2) tersangka tersebut.

Sedangkan kedua (2) tersangka yang berhasil diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Jelasnya.

Penulis- Didi saputra

Redaktur- Admin NemilangNews

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!