Polres Indramayu Gelar Press Release Ungkap Kasus Curas di Alfamart Desa Ujungjaya

Indramayu,-GemilangNews.com- Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Alfamart Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa barat, Berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif saat gelar press release di Loby Mako Polres Indramayu, pada Kamis 2 Juni 2022.

AKBP M Lukman Syarif menyebut, pelaku berinisial DP (19) tahun, warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Pengungkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Didapati dari rekaman CCTV dan menggali informasi dari karyawan, bahwa yang diduga melakukan perbuatan tersebut pelakunya mirip dengan saudara DP dikarenakan terduga pelaku pernah bekerja di Alfamart namun sudah dikeluarkan.

Mendapatkan informasi itu pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekira pukul 03.00 wib, di Jalan Raya Singaraja Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan saudara DP hingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur, dikarenakan membahayakan petugas,”tutur Kapolres Indramayu didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi dan Kanit Resmob, Ipda Sukenda.

Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan Kekerasan di Alfamart Desa Ujungjaya telah direncanakan sejak siang harinya dengan mempersiapkan senjata tajam jenis golok.

Ketika toko sudah sepi dan mau tutup pelaku masuk dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban sambil memaksa meminta uang Kemudian pelaku melarikan diri sambil menggondol uang tersebut,”Jelas Kapolres indramayu AKBP Lukman syarif.

Lanjut disampaikannya, dari hasil introgasi pelaku pada saat melakukan perbuatannya hanya seorang diri.

Motif pelaku melakukan perbuatannya karena butuh uang untuk keperluan bayar hutang pada pinjaman Online (pinjol) sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), yang mana uang pinjaman tersebut sebagian habis dipergunakan untuk bermain judi sloot.

“Dari uang hasil kejahatannya tersebut pelaku mengaku baru digunakan sebesar Rp. 800.000 untuk foya- foya (beli minuman keras bersama dengan rekan rekannya),” imbuhnya.

Lanjut Kapolres mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda beat streat Nopol E 2696 PAK, Sebilah senjata tajam jenis Golok, 1 (satu) buah jaket switer warna hitam bertuliskan bloods dan uang tunai sebesar Rp. 19.200.000,- ( sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHPidana ayat 2 point 1 Pencuian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara dengan penjara 12 tahun,”Tutupnya AKBP M Lukman Syarif.

Penulis- Didi saputra

Redaktur- Admin GemilangNews

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!