Kejari Jakpus Musnahkan Ribuan Narkotika Hasil Perkara Periode Januari 2021 – Desember 2021

GemilangNews.Com | Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakpus Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dari Kasus Periode TH 2021

Jakarta,    –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang mana sudah memiliki hukum tetap (Inkrah). Perlu diketahui barang bukti tersebut dari hasil kasus periode Januari 2021 hingga Desember 2021.

Pemusnahan barang bukti ini digelar pada pukul 09. WIB di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Kemayoran Jakarta Pusat. Selain barang bukti narkotika turut dimusnahkan pula barang bukti berupa Handphone, Timbangan Elektrik dan Alat Hisap. Senin, (30/05/2022).

Dalam pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rani Saskia SH., MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sobrani Binzar, SH., MH ini juga dihadiri oleh beberapa stakeholder diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Prayoga beserta para Kasi dan Jaksa dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta hadir mewakili Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat atau yang mewakili serta Perwakilan Badan Narkotika Nasional. 

Kepala Kejari Jakpus, Bima Sprayoga SH, M.Hum mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Jakpus setahun sekali. Bima menambahkan pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari (Jakpus). Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan,” kata Bima dalam sambutannya.

Bimo menjelaskan, pemusnahan barang bukti adalah kewajiban kami selaku penuntut umum dari perkara yang mempunyai hukum tetap hal ini merupakan Komitmen kejaksaan Negeri jakarta pusat untuk bersama sama dengan jajaran penegak hukum lainnya BNN, Polres Metro Jakarta Pusat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami laksanakan bentuk tanggung jawab secara transparan dan ini dari Perwakilan BNN maupun Perwakilan Polres Metro Jakarta Pusat dan juga ibu wakil Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” ujarnya.

Bima menambahkan seluruh masyarakat agar tidak menggunakan narkoba, “kami adalah penegak hukum yang tranfaran dan bertanggung jawab  serta berhati nurani, “Pungkasnya.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Jakarta Pusat:

  1. Kokain: 122,2 Gram
  2. Ganja: 11.810,0716Gram
  3. Shabu-Shabu: 13.164,3092 Gram
  4. Tembakau Sintetis: 1.628,6642 Gram
  5. Pil Exstacy: 2.632 Butir
  6. Obat Terlarang Lainnya: 2.352Butir
  7. Handphone: 1 Dooz Besar
  8. Timbangan Elektrik, Alat Hisap: 1 Dooz Besar 

“Adapun total barang bukti perkara Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) berkas perkara yang telah inkracht. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat Incinerator yang telah bersertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 sehingga lebih ramah lingkungan.” Tutupnya. ( Pakinoy / Frs )

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!