Komnas Perlindungan Anak: Korban Minta MA Batalkan Putusan PN Sibolga

Jakarta, GemilangNews.Com- Komnas Perlindungan Anak meminta kepada MA untuk memeriksa hakim pengadilan negeri (PN) Sibolga yang memutus bebas predator Kejahatan seksual terhadap anak)

Dalam hal ini Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai putusan PN Sibolga, Sumatera Utara yang membebaskan predator kejahatan seksual terhadap anak usia 9 tahun mencederai dan melukai dan menyakiti kehidupan dan mengabaikan masa depan korban. Kamis (23/09). 

Dalam rilis tertulisnya, Arist mengatakan keputusan hakim yang tidak mencerminkan rasa keadilan itu juga merendahkan martabat kemanusian anak serta abai terhadap surat Putusan Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia.

“Tidaklah berlebihan jika proses hukum kasus ini dapat dinilai “masuk angin”. Dan tidak mempunyai rasa keadilan dan simpati bagi korban,” Tuturnya. 

“Dengan demikian MA patut menerima Kasasi atas perkara ini untuk segera membatalkan putusan PN Sibolga serta memeriksa hakim PN Sibolga yang memutus bebas pelaku predator dari kejahatan seksual terhadap anak in. Sementata korban dan keluarga Korban saat ini berada dalam situasi stres dan trauma berat setelah mendengar putusan PN Sibolga membebaskan pelaku.” Sambungnya. 

Arist mengklaim putusan ini tak lazim dan tidak mencerminkan rasa keadilan, sekalipun JPU menuntut 5 tahun penjara.

“Sekalipun JPU mendakwa pelaku yang berprofesi Kepala Sekolah itu dengan ketentuan pasal 76 E UU RI Nomor : 35 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Hakim tak di benarkan memutus bebas pelaku, karena hukuman minimal bagi predator tidak boleh kurang dari 5 tahun. Jadi membebaskan predator dari kejahatan seksual terhadap patut dipertanyakan, ada apa dibalik putusan bebas itu.” Paparnya. 

Disamping kasus kejahatan seksual di Indonesia, lanjut ia, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan secara universal kasus kejahatan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang patut dihukum secara maksimal dan khusus.

“Oleh karena itu, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menilai bahwa keputusan Hakim PN Sibolga GAGAL PAHAM dalam penerapan UU Perlindungan Anak dan patut dicurigai dan atau diduga kasus ini telah “masuk angin” karena peristiwa membebaskan pelaku atau predator dari hukuman tak lajim ditemukan.” Jelas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  menjawab pertanyaan sejumlah media di kantornya, Jakarta  Kamis sore 23/09/21.

“Demi keadilan korban dan kepentingan terbaik masa depan korban, Komnas perlindungan Anak segera bertulis surat kepada MA untuk menerima Kasasi korban guna membatalkan putusan PN Sibolga dan menetapkan hukuman bagi predator.” Desak Arist.

Admin : (Redaksi GN/Komnas PA) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2021/09/23/komnas-perlindungan-anak-korban-minta-ma-batalkan-putusan-pn-sibolga/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you can find 88081 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2021/09/23/komnas-perlindungan-anak-korban-minta-ma-batalkan-putusan-pn-sibolga/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2021/09/23/komnas-perlindungan-anak-korban-minta-ma-batalkan-putusan-pn-sibolga/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2021/09/23/komnas-perlindungan-anak-korban-minta-ma-batalkan-putusan-pn-sibolga/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2021/09/23/komnas-perlindungan-anak-korban-minta-ma-batalkan-putusan-pn-sibolga/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Here you will find 7351 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/09/23/komnas-perlindungan-anak-korban-minta-ma-batalkan-putusan-pn-sibolga/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!