Kepala Desa Sitoluama Tosaba Akhirnya Dituntut 12 Tahun Penjara, Komnas PA Apresiasi untuk Kejari Tobasa

Jakarta, GemilangNews.Com- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai institusi independen dibidang Perlindungan sejak pendiriannya tahun 1998 diberikan tugas  dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindunga Anak di Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejari Tobasa  yang pada akhirnya membacakan tuntutannya 12 tahun penjara atas perkara kekerasan seksual yang dilakukan TP Kepala Desa Sitoluama terhadap NY (14) warga Sitoluama, Laguboti, Kabupaten Tobasa.

“Penghargaan atas kerja keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tobasa yang pada akhir memutus tuntutan 12 tahun pidana penjara kepada Kepala Desa Sitoluama si pelaku kejahatan seksual  terhadap anak dinilai merupakan komitmen Kejari Tobasa untuk menjalankan atau mengeksekusi ketentuan hukum yang diatur dalam  UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perunahan kedua ata UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) setiap menangani perkara pelanggaran hak anak khususnya kasus atau perkara kejahatan seksual di wilayah hukum Tobasa,” Tutur disampaikan Arist Merdeka melalui Siaran Persnya di Kantornya dibilangan Jakarta Timur, Selasa 08/09.

Lebih jauh Arist dalam siaran persnya,   pada perkara-perkara anak yang berhadapan hukum meminta Kejari Tobasa bekerja profesional, cepat dan tepat dan berkeadilan bagi korban, serta meni gkatkan hubungan penegakan hukum dengan penyidik Polri. Tidak menunda-nunda penuntutan dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selalu cepat dan tepat untuk memberikan rekomendasi dan menetapkan Jaksa Anak dalam perkara anak.

Menurut informasi yang dikumpulkan Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Anak wilayah Tobasa, masih ada 10 kasus pelanggaran terhadap anak yang sedang parkir di Kejaksaan Negeri Tobasa untuk disidangkan di PN Tobasa.

“Harapan saya, Kejari Tobasa harus bekerja profesional, cepat dan pelat sesuai dengan tugas pokoknya dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai pengacara negara atau korban,” demikian disampaikan Parlin Sianipar selaku kordinator Tim Advokasi sekaligus sebagai tokoh masyarakat peduli anak.

“Jangan ada main mata terhadap segala bentuk perkara kejahatan terhadap Anak, Tidak ada kata kompromi apalagi kata DAMAI karena pelanggaran hak anak merupakan kejahatan terhadap kemanusian  dan kejahatan pidana luar biasa (Extra Ordinary Crime).  tambah Parlin Sianipar.

Admin : (Redaksi GN/Komnas PA) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you can find 8836 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/09/08/kepala-desa-sitoluama-tosaba-akhirnya-dituntut-12-tahun-penjara-komnas-pa-apresiasi-untuk-kejari-tobasa/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/08/kepala-desa-sitoluama-tosaba-akhirnya-dituntut-12-tahun-penjara-komnas-pa-apresiasi-untuk-kejari-tobasa/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/08/kepala-desa-sitoluama-tosaba-akhirnya-dituntut-12-tahun-penjara-komnas-pa-apresiasi-untuk-kejari-tobasa/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/08/kepala-desa-sitoluama-tosaba-akhirnya-dituntut-12-tahun-penjara-komnas-pa-apresiasi-untuk-kejari-tobasa/ […]

  5. … [Trackback]

    […] There you can find 50132 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/09/08/kepala-desa-sitoluama-tosaba-akhirnya-dituntut-12-tahun-penjara-komnas-pa-apresiasi-untuk-kejari-tobasa/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: gemilangnews.com/2020/09/08/kepala-desa-sitoluama-tosaba-akhirnya-dituntut-12-tahun-penjara-komnas-pa-apresiasi-untuk-kejari-tobasa/ […]

  7. … [Trackback]

    […] There you can find 7952 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/09/08/kepala-desa-sitoluama-tosaba-akhirnya-dituntut-12-tahun-penjara-komnas-pa-apresiasi-untuk-kejari-tobasa/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!