RIAU-GemilangNews.Com
Penyidik Pidsus Kejati Riau menyerahkan Tersangka dan Barang bukti (Tahap 2) kepada Tim JPU Kejati dan Kejari Pelalawan An. Tersangka Faizal Syamri dan Zurman dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan kewenangan dalam Pemberian Kredit pada Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci Tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.162.000.000,-. Rabu, (04/12/2019).
Bahwa perbuatan para Terdakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b UURI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya para Terdakwa dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan kelas II b Pekanbaru dalam rangka pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pakanbaru. (Red)
… [Trackback]
[…] Here you will find 67438 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2019/12/04/penyidik-pidsus-kejati-riau-menyerahkan-tersangka-dan-barang-bukti-tahap-2-kepada-tim-jpu-kejati-dan-kejari-pelalawan/ […]