BOGOR-GemilangNews.com
Jalan Provinsi Parung Panjang – Legok telah dibuka kembali setelah sebelumnya ditutup akibat tertutup Tronton yang tidak bisa masuk wilayah Tanggerang akibat Perbup 46/ 2018.
Sekira jam 11.30 WIB di tempat menunggunya jam diberlakukannya operasional sesuai Perbup Kab. Tanggerang No. 46 Tahun 2018 para supir Truk Jalan Raya Parung Panjang Sudamanik Kecamatan Parung Panjang tepatnya di Jembatan Malang Nengah Perbatasan Kab. Bogor – Tanggerang yang menimbulkan kemacetan sepanjang 6 KM yang menutup kedua lajur sehingga Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky P. G., S. Sos., S.I.K., M.H., memberikan himbauan kepada Supir Truck agar tidak menghalangi aktifitas masyarakat Parung Panjang dan disampaikan bahwa kami (Pihak Kepolisian) sudah berkomunikasi dengan Pemkab Bogor bahwa tanggal 27 Desember 2018 akan di rapatkan tentang jalan kendaraan Tambang.
Hasil koordinasi dengan Pemda Kab. Tangerang karena kendaraan truck tronton sudah menghalangi aktifitas masyarakat maka disepakati sementara kendaraan bisa normal melewati wilayah Kabupaten Tangerang.
Untuk hari ini sudah dibuka dan bisa dilewati, namun besok tetap berlaku lagi non tayang (tidak boleh lewat) dari jam 05.00 s/d 22.00 WIB. Tanggal 27 Desember akan rapat antar stake holder untuk membahas masalah ini. (Rls/Red GN)
… [Trackback]
[…] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2018/12/21/pembukaan-kembali-jalan-provinsi-parung-panjang-legok-akibat-tertutup-tronton-yang-tidak-bisa-masuk-wilayah-tanggerang-akibat-perbup-46-2018/ […]