Nyambi Pengedar Narkoba, Rumah Pengemudi Ojol Digerebek Polisi

JAKBAR-GemilangNews.com

Nyambi pengedar narkoba, rumah pengemudi Ojol digerebek Polisi anti narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) di sebuah rumah  Jalan Ciledug Indah II Blok E41 No. 4 Karang Tengah Kota Tangerang Banten pada minggu (4/11).yang lalu.

Akibatnya, satu orang pengedar narkoba DS (28) tak berkutik ketika polisi mengetahui adanya barang bukti narkoba di rumahnya.

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menjelaskan, penggerebekan di rumah tersangka lantaran kecurigaan masyarakat atas perlakuan tersangka lantaran rumahnya kerap dijadikan transaksi narkoba.

“Awalnya masyarakat curiga, lalu lapor dan kita selidiki. Ternyata benar tersangka ini menyimpan narkoba, bahkan melakukan transaksi di rumahnya,” jelas Egman, Kamis (08/11/18).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi mengatakan, dari informasi yang ia terima dibawah kepemimpinanmya didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama anggotanya langsung menggerebek rumah tersangka.

“Barang bukti yang kita temukan 5 paket dan 1 linting daun ganja. Total seberat 103,62 gram,” ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, sambung Dimitri, DS merupakan pengemudi Ojek Online. Sengaja tersangka mengedarkan narkoba demi mendapatkan penghasilan tambahan.

“Tersangka akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnay.

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: gemilangnews.com/2018/11/08/nyambi-pengedar-narkoba-rumah-pengemudi-ojol-digerebek-polisi/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2018/11/08/nyambi-pengedar-narkoba-rumah-pengemudi-ojol-digerebek-polisi/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!