KAB.BOGOR-GemilangNews.com
Kanit Reskrim Polsek Caringin Iptu Yunli SH dan 3 orang Anggota Reskrim Polsek Caringin telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan pelanggaran Farmasi atas nama Sdr. J (28). Rabu (07/11/2018).
Barang bukti yang diamankan yaitu 2 paket Narkotika d duga jenis sabu, Obat merk eximer sebanyak 542 butir, Obat merk Tramadol sebanyak 39 butir, Obat merk Reklona sebanyak 5 butir, Obat merk Carnophen sebanyak 17 butir, Obat merk Alpazollam sebanyak 24 butir dan 1 buah Hp merk evercross.
Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 yo Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sumber : Humas Polres Bogor
… [Trackback]
[…] Here you will find 40981 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/11/08/kanit-reskrim-polsek-caringin-berhasil-mengamankan-1-tersangka-penyalahgunaan-narkotika/ […]