Ramadhan Pohan Terjerat Kasus Penipuan

MEDAN – GemilangNews.Com, Tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka, alhasil membuat Ramadhan Pohan dijemput paksa penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara di Jakarta, kemarin.

“Yang bersangkutan tiba di Mapoldasu sekira pukul 00.00 WIB, tadi malam. Dan sampai berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan di Mapolda, Rabu (20/7/2016).

Dijelaskannya, Ramadhan dijemput penyidik atas laporan korban bernama LH Sianipar atas kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp4,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Modus penipuan di mana terlapor meminjam uang kepada pelapor dengan jaminan secarik kertas cek. Tapi seminggu kemudian, uang dalam cek tersebut tidak bisa diambil pelapor karena tak sesuai jumlahnya.

“Barang bukti sudah lengkap makanya ditetapkan sebagai tersangka. Ada 14 saksi yang dimintai keterangan. Transaksinya di kantor pemenangan dan menjelang Pilkada kemarin,” ujar Rina.

Selain LH Sianipar, ada korban lain yang juga melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut atas kasus sama. Pelapornya L. Simanjuntak yang tidak lain adalah keluarga LH Sianipar. Dalam laporan kedua, Ramadhan Pohan dilapor melakukan penipuan sebanyak Rp10,8 miliar.

“Tapi laporan kedua yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyelidikan. Kedua pelapor merupakan ibu dan anak,” ujarnya.

Sementara saat disinggung apakah pelapor dan terlapor saling mengenal, Rina mengatakan tidak. Melainkan dikenalkan seseorang perantara berinisial LP yang berperan sebagai bagian keuangan Timses Ramadhan saat Pilkada hingga terjadi transaksi pinjam meminjam.

Reporter : Dik

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you can find 1471 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2016/07/20/ramadhan-pohan-terjerat-kasus-penipuan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!