Pelaku Pemalakan dan Pecah Kaca Mobil yang Viral Ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang

TANGERANG-GemilangNews.Com,- Aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 2 orang pria pelaku pemalakan sopir truk kontainer. Selain memaksa meminta uang, kedua pelaku juga memecahkan kaca kendaraan. Aksi keduanya direkam sopir dan viral di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Arah Gerbang Tol Balaraja Barat. “Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/08) di Jalan Raya Arah Gerbang Tol Balaraja Barat,” kata Raden pada Minggu (28/08).

Kedua pria pelaku berinisial IU alias Jabeng (29), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan MSW alias Bayong (21), warga Kecamatan Balaraja.

Romdon menambahkan kedua pelaku berhasil diamankan. “Keduanya kami amankan saat dalam pelarian yakni di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (27/08),” terang Romdhon.

Romdhon menjelaskan, awal mulanya kedua pelaku meminta uang kepada sopir kontainer. Namun sopir enggan memberi uang. Pelaku IU kemudian menaiki mobil yang sedang terjebak macet lalu melakukan pemukulan terhadap sopir. “Sopir kemudian turun dan sempat bersitegang dengan kedua pelaku, namun dilerai warga,” ucap Romdhon.

Saat sopir melanjutkan perjalanan, kendaraan kembali terjebak macet. Tidak disangka, para pelaku masih mengejar kendaraan. Kemudian melempar botol kaca bekas minuman energi ke arah kaca depan kendaraan. “Akibat lemparan itu, kaca kendaraan retak dan pecah. Sopir pun kembali turun dan mengejar kedua tersangka sambil merekam peristiwa,” tutur Romdhon.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan sopir membuat laporan ke Polsek Balaraja. Video itu pun kemudian viral di media sosial. Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran. Kemudian, polisi mendapat informasi dari warga Balaraja yang sedang berada di Bakauheni bahwa warga tersebut melihat keberadaan kedua pelaku.

Romdhon mengatakan petugas juga menginfokan kepada polisi di Bakauheni untuk mengamankan tersangka. “Petugas kami pun membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua tersangka,” ujar Romdhon.

Petugas Polsek Balaraja kemudian bergerak ke Bakauheni untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Balaraja guna kepentingan pemeriksaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Bidhumas).

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!