SKTM Tidak Berlaku Untuk PPDB

DEPOK-GemilangNews.Com

Guna meminimalisir terjadinya praktik jual beli bangku sekolah, Walikota Depok, Mohammad Idris menegaskan jika Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016/2017.

Pemimpin Kota Belimbing itu menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengikuti aturan bagi warga yang masuk kategori tidak mampu. Pemkot akan berpatokan pada standar dan ukuran yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kartu-kartu yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah itu yang akan kami gunakan, kami ikut aturan Pemerintah Pusat. Bagi yang sudah ada yang punya Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu Perlindungan Sosial (KPS), kartu itulah yang akan diberlakukan,” ujar Idris, belum lama ini.

Tak hanya itu, Alumni Gontor tersebut juga telah meminta dinas terkait agar penerimaan 20 persen siswa tidak mampu, nantinya harus berdasarkan standar nilai.

“Tidak semua kami terima, tanpa ada standar, jadi harus ada standar penerimaan siswa tidak mampu yang 20 persen,” jelasnya.

Jika ada siswa miskin yang tidak bisa masuk sekolah negeri, lanjutnya, maka nantinya akan diarahkan agar mereka masuk ke sekolah swasta.

“Kami akan berikan subsidi dari alokasi APBD Depok untuk mereka yang bersekolah di sekolah swasta,” paparnya.

Idris merasa yakin jika pelaksanaan PPDB tahun ini tidak ada kecurangan berupa titip-menitip siswa di sekolah negeri yang ada di Depok. Terlebih, pihak sekolah sudah sepakat dan telah menandatangani pakta integritas untuk menolak adanya siswa titipan.

Reporter: NSN

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2016/06/19/sktm-tidak-berlaku-untuk-ppdb/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you can find 49109 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2016/06/19/sktm-tidak-berlaku-untuk-ppdb/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!