Diduga Belum Mengantongi Izin,Bangunan Yomart Disegel Satpol PP Kabupaten Sukabumi

Sukabumi – GemilangNews.com

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten sukabumi menyegel perusahaan waralaba yomart di Jln.Raya Karang tengah Kp.Salamanjah Rt.03 / 11 Desa Karang tengah Kecamatan Cibadak Sukabumi Jawa Barat,Jum’at ( 11 / 3 ). Berdasarkan informasi yang dihimpun Gemilangnews.Com puluhan anggota SatPol PP kabupaten sukabumi bersama aggota kepolisian sektor cibadak dan anggota Koramil Cibadak 0711 ikut mengamankan kegiatan Penyegelan bangunan Yomart tersebut.

Penyegelan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi yang didapat baik dari BPMPT dan Diskoperindag Kabupaten sukabumi bahwa perusahaan waralaba Yomart yang berada di Jln.Raya Karang tengah tersebut diduga belum memiliki ijin,dan surat teguran ke satu,lanjut teguran kedua bahkan sampai teguran ketiga dari pihak kecamatan Cibadak pun tidak diindahkan sehingga berdasarkan Perda No 06 tahun 2010 tentang IMB dan Perda Nomor 28 tahun 2012 tentang retribusi ijin gangguan,untuk itulah bangunan yomart ini untuk sementara waktu kami segel ujar Kasi Penegak Perda SatPol PP Kabupaten Sukabumi, Syaripudin kepada Gemilangnews.Com saat dilokasi penyegelan Yomart.

Masih kata Syaripudin,dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi No 6 tahun 2010 pasal 26 point a dan b jelas-jelas disebutkan bahwa bangunan yang tidak ber IMB dapat dikenai sangsi dibongkar secara paksa dan dalam pasal itu pula disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan teguran terhadap bangunan yang tidak Ber – IMB tersebut,dan kepada pihak perusahaan, jika merasa keberatan dalam kegiatan penyegelan hari ini,bisa datang ke kantor SatPol PP kabupaten Sukabumi untuk bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap jelasnya.

Gerry Imam Soetrisno,kepala Desa Karangtengah menjelaskan bahwa Sebenarnya ijin dari lingkungan Rt,RW dan Desa pihak yomart sudah menempuh dan berdasarkan informasi dari pihak kecamatan pun sudah merekomendasikan,tetapi entah kenapa bangunan Yomart tersebut bisa disegel oleh SatPol PP kabupaten Sukabumi,menurut hematnya bisa saja perusahaan tersebut diduga belum menempuh perijinan yang lain seperti ke Kantor BPMPT dan Diskoperindag biarpun secara ijin lingkungannya sudah ditempuh, Pungkasnya.

Reporter : Rizal

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2016/03/11/diduga-belum-mengantongi-izinbangunan-yomart-disegel-satpol-pp-kabupaten-sukabumi/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you can find 84861 more Info to that Topic: gemilangnews.com/2016/03/11/diduga-belum-mengantongi-izinbangunan-yomart-disegel-satpol-pp-kabupaten-sukabumi/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you can find 74895 more Information on that Topic: gemilangnews.com/2016/03/11/diduga-belum-mengantongi-izinbangunan-yomart-disegel-satpol-pp-kabupaten-sukabumi/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you will find 3577 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2016/03/11/diduga-belum-mengantongi-izinbangunan-yomart-disegel-satpol-pp-kabupaten-sukabumi/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Here you can find 56080 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2016/03/11/diduga-belum-mengantongi-izinbangunan-yomart-disegel-satpol-pp-kabupaten-sukabumi/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!