BOGOR-GemilangNews.Com
Menyikapi PDAM Kota Bogor sekarang ini ramai di bicarakan orang mengenai Pendaftaran calon Direksi yang mana banyak terjadi ke janggalan di antaranya Persyaratan yang di buat untuk calon Direksi PDAM Kota Bogor.
Pada saat GemilangNews mencoba menanyakan ini ke KWBB (Kerukunan Warga Bogor Bersatu) yang selalu mengamati kinerjanya Pemerintahan dan BUMD Bogor Kota Mengatakan, Persyaratan Untuk calon Direksi Perusahaan Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor Masa Bhakti 2016 / 2020 banyak terjadi kejanggalan seperti Websitenya saja kalau di kroscek mengenai pendaftaran calon direksi pasti tidak ada. Dan juga tidak merujuk ke Perwali 41 tahun 2016 Coba kita lihat Dasar Hukumnya.
1. Peraturan daerah Kota Bogor No 17 tahun 2011 tentang pengelolaan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
2. Peraturan Daerah Kota Bogor No 2 tahun 2014 tentang pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.
3. Peraturan Walikota Bogor No 41 tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Diktum ke 3 katanya berujuk ke Perwali 41 tahun 2016 ternyata tidak berujuk coba di lihat dari persyaratan Calon Direksi 1 sampai 18 tetapi pada no 11 Lulus pelatihan manajemen Air Minum di dalam atau di luar Negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP) Yang di Buktikan dengan sertifikat atau Ijazah Bagi yang berasal dari dalam PDAM, Ini yang salah.
Yang Benar adalah : Lulus Pelatihan manajemen Air di dalam atau luar Negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ) yang di Buktikan dengan sertifikat atau Ijazah.Berarti ada Penambahan : BAGi YANG BERASAL DARI PDAM.
Ini sengaja di buat untuk orang dalam PDAM sendiri supaya tidak bisa bergerak leluasa, tetapi orang luar yang mendaftarkan calon Direksi PDAM Kota Bogor Bebas dan Tanpa memiliki sertifikasi profesi atau Ijazah Perpamsi.
GemilangNews mencoba Konfirmasi ke Kasubag Hukum Teguh Setiadi tetapi selalu menghilang kami jadi curiga atau menduga bahwa kasubag Hukum Teguh ikut andil dalam proses persyaratan tersebut . Sama juga yang di ucapkan Iwan ketua KWBB Kerukunan warga Bogor Bersatu. Sampai ini terjadi kami akan demo ke ketua panitianya Ir hj Erna Hermawati MM.MBA dan juga demo turunkan Kasubag Hukum karena sudah terlalu banyak berperan dari pembuatan SK yang tumpang tindih dan Kwitansi yg tidak jelas. (Team)
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: gemilangnews.com/2016/10/26/persyaratan-calon-direksi-tirta-pakuan-kota-bogor-amburadul/ […]