LARANGAN LIPUTAN TERHADAP WARTAWAN TERJADI LAGI DI SUKABUMI

SUKABUMI – GemilangNews.Com

Lagi – lagi,larangan peliputan terhadap wartawan kembali terjadi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi,dan Larangan peliputan terhadap beberapa wartawan media harian cetak dan Media online tersebut dilakukan oleh seorang Camat, tepatnya Camat di Kecamatan Cikidang,Sukabumi,Jawa Barat,Jum’at ( 9 / 9 ).

Berdasarkan informasi yang dihimpun GemilangNews.Com,perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh seorang Camat Kecamatan Cikidang,hal itu terjadi saat para wartawan mengikuti dan menghadiri kegiatan rapat musyawarah yang dilaksanakan di Aula Rapat Kecamatan Cikidang,untuk membicarakan dampak pembangunan unit rawat inap Puskesmas Cikidang yang dalam proses pembangunannya menggusur sebuah bangunan yang dipakai oleh Taman Kanak-kanak (TK) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Melati.

Dan dalam rapat musyawarah tersebut dihadiri Camat Cikidang , UPTD Pendidikan Cikidang, UPT Puskesmas Cikidang, Ketua PGRI Cikidang, unsur komite TK Melati dan beberapa unsur tokoh masyarakat lainnya,namun tidak seperti biasanya,tiba-tiba Camat Cikidang melarang wartawan untuk meliput kegiatan rapat tersebut dan berkata. “Wartawan jangan mengambil gambar atau foto, ini hanya merupakan kegiatan musyawarah biasa dan jangan sampai di ekspose di koran,” teriak Camat Cikidang kepada para wartawan yang saat itu tengah meliput rapat musyawarah tersebut. img-20160910-wa0000

Dendi Nurdiansyah, Redaktur Tabloid Investigasi Berita Sukabumi kepada GemilangNews.Com mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan perilaku Camat yang sangat jauh dari kata pantas itu.

“Saya menilai tidak sepantasnya Camat berkata demikian. Kami sebagai awak media jadi menaruh kecurigaan terhadap tidakan Camat tersebut. Ada apa dengan Camat? Apa sebenarnya yang terjadi ? Apa sebenarnya yang di sembunyikan sehingga wartawan dilarang untuk meliput rapat musyawarah tersebut?” tanya Dendi.

Masih kata Dendi,seharusnya sebagai seorang Camat yang mempunyai pendidikan tinggi sekaligus kepala daerah dikecamatan Cikidang bisa bersikap baik, lebih santun dan mengerti serta paham akan aturan dan etika, apalagi perkataan tersebut dilontarkannya di depan umum,” Tuturnya.

Dendy juga menegaskan,sebagai seorang Camat seharusnya beliau menghargai tugas wartawan, Karena wartawan mempunyai hak untuk melakukan tugas peliputan. Apalagi kegiatan tersebut berlangsung di ruang publik (aula kecamatan) dan permasalahan yang di bicarakannya pun menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

“Tindakan Camat yang menghalang-halangi kerja wartawan diduga telah melanggar Undang -Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,dan Undang – Undang Pers No 40 tahun 1999,” tegas Dendi.

Hal senada diungkapkan, Wakil Pimpinan Redaksi GemilangNews.Com,Syamsul Rizal Hidayat.SH,jika memang benar dan  terbukti Camat Cikidang tersebut menghalang – halangi tugas liputan dari para wartawan,itu merupakan hal yang sangat disayangkan,karena Pers dan medianya adalah salah satu dari PILAR DEMOKRASI yang harus dilindungi terhadap kekerasan dan intimidasi maupun pembredelan. Pers berusaha untuk memberikan informasi yang seluas luasnya kepada publik untuk memenuhi Hak Untuk Tahu (Right To Know) yang juga dijamin oleh Undang Undang.

Hak atas informasi adalah hak konstitusional dan hak asasi manusia yang pemenuhannya dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No.39 tahun 1999, yang berbunyi :

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah buah dari perjuangan masyarakat sipil pasca reformasi, masyarakat sipil saat itu menyadari pentingnya partisipasi masyarakat dalam demokrasi, dengan informasi yang baik dan benar masyarakat dapat berpartisipasi melawan korupsi, melawan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus mendorong Pemerintahan yang transparan, akuntabel dan efisien.

Kedua, Insan Pers adalah masyarakat sipil yang dijamin Undang Undang dalam menjalankan profesinya,untuk itu,dirinya berharap,kejadian seperti ini tidak terjadi dan terulang lagi,agar hubungan baik antara birokrasi yang ada dilingkungan Pemkab,kabupaten sukabumi dengan para wartawan bisa tetap terjaga,Pungkasnya.

Reporter : Rizal

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: gemilangnews.com/2016/09/09/larangan-liputan-terhadap-wartawan-terjadi-lagi-di-sukabumi/ […]

  2. … [Trackback]

    […] There you can find 63627 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2016/09/09/larangan-liputan-terhadap-wartawan-terjadi-lagi-di-sukabumi/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you can find 30024 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2016/09/09/larangan-liputan-terhadap-wartawan-terjadi-lagi-di-sukabumi/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!