Polsek Sekadau Hulu Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMAN 1

SEKADAU, Polda Kalbar – Polsek Sekadau Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di SMAN 1 Sekadau Hulu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekadau Hulu, IPDA Jessi Sinarta Sianturi, Selasa, 30 Januari 2024 pagi pukul 07.00 WIB.

“Tugas Polri adalah menjaga Kamtibmas dan menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu aspek yang erat kaitannya dengan keamanan adalah terkait kendaraan dan lalu lintas,” ucap IPDA Jessi membuka sosialisasi.

Kapolsek Sekadau Hulu IPDA Jessi menghimbau kepada semua pelajar terkait larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 285 Ayat 1 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman pidana paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

“Knalpot brong menjadi salah satu sumber kebisingan yang telah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, bagi pelajar yang masih menggunakan knalpot brong atau racing agar segera mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot standar,” imbaunya.

Selain larangan penggunaan knalpot brong, Kapolsek juga menghimbau tentang penggunaan lampu yang tidak standar dan pemakaian helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara. Hal ini penting untuk menjaga pandangan pengendara lain dan meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas.

“Saya percaya bahwa adik-adik pelajar di SMAN 1 Sekadau Hulu merupakan generasi bangsa yang hebat dan patuh hukum. Bersama-sama mari kita menjaga ketertiban di wilayah Sekadau Hulu, kami berharap tidak akan terjadi pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong dan hal-hal terkait aturan lalu lintas,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Polsek Sekadau Hulu ini merupakan upaya bersama dengan pihak sekolah dan masyarakat dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan dalam berlalu lintas. Pihak sekolah dan masyarakat memberikan apresiasi atas upaya Polsek Sekadau Hulu dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, yang telah menjadi keluhan warga di kecamatan Sekadau Hulu.

Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para pelajar SMAN 1 Sekadau Hulu akan semakin memahami dan mematuhi aturan lalu lintas, serta masyarakat Sekadau Hulu akan merasakan lingkungan yang aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari. (Ar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!