Polres Tarakan Tahan Tiga Orang Oknum Mahasiswa, Ancaman Dipenjara Tujuh Tahun

TARAKAN, Polres Tarakan – Polda Kaltara, Pelaku aksi pengeroyokan terjadi di salah satu kampus ternama di Tarakan pada awal November 2023 lalu terkuak. Tiga orang ditetapkan sebagai pelaku dan kini ditahan di Polres Tarakan. Ketiganya ditahan setelah keterangan saksi menguatkan bahwa tiga orang pelaku yang merupakan oknum mahasiswa ini turut terlibat dalam insiden penyerangan terhadap sesama rekannya di 1 November 2023 lalu.Tiga orang pelaku ditahan di Polres Tarakan dan dihadirkan dalam konferensi pers Kapolres Tarakan siang kemarin, Jumat (1/12/2023) pukul 14.20 WITA.Tiga orang tersebut berstatus mahasiswa dan kini terancam pidana penjara tujuh tahun atas ulah yang dilakukan karena terlibat dalam aksi pemukulan terhadap rekannya sendiri dari kampus yang sama.Ketiganya diamankan usai salah satu korban pengeroyokan melapor ke Polres Tarakan. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar menyampaikan bahwa kronologisnya bermula dari 1 November 2023 terjadi insiden pengeroyokan berlokasi di salah satu kampus di Tarakan.Kemudian dari kejadian dilihat ada lanjutan dan rentetannya. Itu disayangkan pihak Kapolres Tarakan. Saat ini Polres Tarakan sudah berkoordinasi dengan pihak kampus dan melakukan tindakan ke depannya agar ada situasi kamtibmas di Kota Tarakan tetap kondusif. Karena kejadian ini tidak hanya mengganggu aktivitas belajar mengajar di kampus dan seharusnya menjadi center off excellent namun mengganggu ketertiban serta masyarakat di sekitar kampus.“Ini menjadi konsentrasi kami, sejak tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan hasil penyidikannya, cukup banyak saksi diperiksa dari Polres Tarakan ada tiga orang kami tetapkan sebagai pelaku dan sudah kami lakukan penahanan resmi,” papar Kapolres Tarakan didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan.Adapun tiga pelaku berinisial JF berusia 22 tahun, NS berusia 23 tahun dan AN berusia 21 tahun. Ini adalah peristiwa pengeroyokan dan ketiganya terancam pidana pasal 170 ayat dua yang ke-1 KUHPidana. Ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara.BB sudah diamankan yakni pakaian yang digunakan dan terekam dalam video membantu kepolisian mengidentifikasi pelaku pengeroyokan terjadi pada 1 November 2023 lalu,“Tentu dengan peristiwa ini. dengan penegakan hukum dilaksanakan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan karena masih cukup panjang rangkaiannya serta penyelidikan masih kami lakukan, kami mohon bantuan seluruh pihak yang mengetahui dan bisa memberikan kesaksian kepada para penyidik kami supaya kasus lainnya, bisa terungkap,” paparnya.Total disebutkan Kapolres Tarakan ada tiga LP masuk ke Polres Tarakan di awal November 2023. Dan terungkap satu LP. Ia berharap untuk memproses laporan polisi yang lain, Polres Tarakan membutuhkan bantuan informasi dari saksi yang mengetahui atau masyarakat di kampus termasuk mahasiswa agar bisa memberikan keterangan untuk membuat terang perisitiwa ini.“Dari peristiwa 1 November ini, ini laporan dari korban SR usia 20 tahun dan hasil visum menunjukkan luka memar di dahi kiri, mata kanan, pipi kanan, bibir atas, tangan kanan dan tangan kiri dan luka lecet di tangan kanan. Korban dikeroyok. Dan dari pemeriksaan kami, ketiga tersangka yang sudah kami tahan ini mengakui perbuatannya,” paparnya.Perkembangan selanjutnya kata Kapolres Tarakan akan disampaikan lebih lanjut. Ia melanjutkan, bahwa alasan pemukulan, hasil pemeriksaan lanjutnya menurutnya cukup memperihatinkan.“Ini bermula dari postingan di media sosial. Kemudian tidak terima, kemudian ditanyakan di komentar salah satu platform medsos. Tentunya ini jadi konsentrasi bersama warga Tarakan untuk bagaimana kita bersikap dan menyikapi dari suatu postingan. Kita tidak inginkan hal begini terjadi di kota ini. Dari hal sederhana kemudian terjadi proses ini,” paparnya.Tiga pelaku ini berasal dari satu fakultas yang sama dan dari kampus yang sama. Ia melanjutkan dalam insiden pengeroyokan yang terjadi diharapkan masyarakat bijak menanggapi termasuk dalam hal pemberitaan di media.“Yang harus dilakukan bagaimana membuat situasi kembali kondusif. Saya menyebutkan ini oknum. Untuk saat ini kami terima LP-nya langsung dari mahasiswa yang jadi korban,” pungkasnya. (HumasResTrk)Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!