Satreskrim Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Orang Masih DPO

TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Dua orang laki-laki berinisial AD (30) dan BD (33) yang terlibat pencurian sepeda motor dan mesin speedboat 15 PK berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan.
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar, S.H.,S.I. melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, adapun kronologisnya bermula pada 31 Agustus 2023 lalu, berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pamusian Kota Tarakan. Dimana saat itu, korban pemilik sepeda motor menyadari motor miliknya tidak ada lagi di depan rumahnya.
“Korban sempat tanyakan tetangga motor merk Jupiter Z tidak ada lagi, karena tak ditemukan korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah), lalu korban melapor ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dalam rilisnya didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Izzadin Abdillah.S.Tr.K
Selanjutnya, laporan kedua pada Sabtu (2/9/2023), korban menerima telpon dari karyawannya bahwa pos pembelian milik korban sudah dalam keadaan terbuka.
“Korban mengecek ke lokasi melihat bahwa satu unit mesin PK 15 Yamaha dan body speedboat dan jeriken berisi solar sudah tidak ada. Korban langsung melapor ke Polres Tarakan,” urainya.
Dari dua laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para tersangka, pada tanggal 09 November 2023 sekira pukul 15.00 wita unit resmob terlebih dahulu mengamankan “BD” dikediamannya yang berada didaerah beringin, untuk tersangka “AD” diamankan di daerah selumit satu jam setelahnya, kedua tersangka di amankan ke mako polres tarakan untuk proses pemerisaan lebih lanjut. Dari pengakuan keduanya, membenarkan bahwa mereka telah melakukan pencurian dan AD adalah otak pelaku pencurian sepada motor dan mesin speedboat.
“Krononologis, pelaku AD bersama rekannya inisial RD masih DPO melihat ada motor di depan rumah. Kemudian AD dan RD mengambil motor tersebut dan menjual dengan harga Rp 300 ribu,” ujarnya.
Adapun untuk mesin speedboat 15 PK, yang diambil AD merupakan mesin milik tetangganya di belakang BRI Kelurahan Selumit Pantai.
“AD bekerja sendiri curi mesin speedboat. Namun saat penjualan mesin speedboat, dibantu rekannya bernama BD dan dijual Rp 8,5 juta. BD menerima bagian Rp 1 juta,” terangnya.
Atas ulah keduanya, pasal dipersangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara untuk pelaku AD. Sementara untuk BD yakni Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama kurungan maksimal 4 tahun penjara.
“Catatan, AD adalah residivis 2 kali masuk lapas. Tahun 2016 dan 2018 dan ini tahun 2023 melakukan kejahatan ketiga kalinya. Untuk tersangka BD pernah masuk lapas karena terlibat kejahatan lain yakni menggunakan narkotika,” tukasnya. (HumasResTrk)

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!