Satreskrim Polres Tarakan Rilis Kasus TPPO, Satu Pelaku Perempuan Berhasil Dibekuk

TARAKAN , Polda Kaltara – Polres Tarakan, Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan rilis pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Polres Tarakan, Jumat (20/10/2023) sore kemarin.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kanit PPA, kronologis awal bermula dari tanggal 17 Oktober 2023, pukul 14.30 WITA, diman saat itu salah seorang personel Kodim 0907 Tarakan menerima informasi dari warga.
Bahwa ada TPPO di salah satu losmen berada di Jalan Imam Bonjol. Setelah itu personel Kodim 0907 Tarakan mengamankan terduga pelaku. Dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Tarakan, mengamankan satu orang diduga pelaku TPPO.
Unit PPA dan Resmo menindaklanjuti laporan.
Kemudian saat tiba di Kodim 0907 Tarakan, telah diamankan sebanyak tujuh orang dan tujuh orang tersebut diserahkan ke Polres Tarakan dan ketujuh dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA. Hasil pemeriksaan, ada TPPO dimana ada satu orang berinisial MT berusia 18 tahun beralamat di Jalan Lapangan diduga pelaku.
Ia juga sebagai pemegang akun Michat dimana akun Michat digunakan untuk mencari pelanggan menawarkan jasa open BO. Hasil pemeriksaan, pelaku MT memiliki lima orang sebagai ‘anak’ yang menjadi korban yang akan ditawarkan kepada pria hidung belang.
“Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali kencan atau sekali open BO, tariff bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Setelah itu untuk pembagiannya, dari hasil uang diterima korban, pelaku mendapat keuntungan uang Rp 50 ribu setiap transanksi,” sebutnya.
Pelaku menjelaskan kegiatan yang dilakukan sudah berlangsung dua bulan. Dan pasal dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
“BB diamankan dua unit HP digunakan pelaku, dana kun michat. BB juga didapatkan 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 1,2 juta dan buku tamu losmen,” tukasnya. (HumasResTrk)

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!