Pelaku Pencurian Handphone Iphone 11 Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres

TarakanTARAKAN, Polda Kalimantan Utara, Polres Tarakan. Unit Pidana Umum (PIDUM) Satuan Reserse Kriminal Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang tersangka berinisial AM (26 tahun). AM merupakan penduduk Kampung Satu dan berprofesi sebagai operator Tempat Hiburan Malam (THM). Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K, Menjelaskan kronologis kejadian. Kasus terjadi pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 02:03 WITA, di Jalan Pulau Bunyu, Kampung 1, Skip, tepatnya di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM). Pada saat itu, korban sedang berada di THM bersama temannya. Korban pergi ke toilet bersama temannya, dan saat itu korban menggantung tasnya di belakang pintu toilet dengan tas terbuka yang berisi iPhone 11 miliknya. Setelah keluar dari toilet, korban menggunakan lipstik di depan toilet dan bercerita bersama temannya. Namun, saat korban ingin mengambil iPhone 11 yang tersimpan di dalam tas, ia menyadari bahwa iPhone tersebut sudah tidak ada atau hilang. Korban mencari iPhone tersebut namun tidak berhasil menemukannya, dan upaya untuk menghubungi ponsel tersebut menggunakan ponsel temannya gagal, karena panggilannya ditolak. Korban mengalami kerugian sekitar 13.000.000,00 Rupiah dan memutuskan melaporkan kejadian ini kepada Polres Tarakan.” Ucap Randhya.Tambahnya, dari hasil pemeriksaan singkat alibi pelaku AM bahwa ia membeli iPhone tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Namun, diketahui bahwa seseorang tersebut menjual ponsel milik korban kepada pelaku dengan harga 3 juta Rupiah. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dalam kasus ini.” Tutup RandhyaSetelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob mendapati bahwa ponsel korban digunakan oleh seseorang. Pada tanggal 9 Oktober 2023, sekitar pukul 15:30 WITA, Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku AM di salah satu rumah kos di Kampung 1. Saat penangkapan, pelaku tertidur pulas, dan kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resor Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.Dalam pengungkapan perkara ini, satu unit iPhone 11 berhasil diamankan sebagai barang bukti. Dan Tersangka AM yang terlibat dalam kasus pencurian ini. Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dengan cermat dan adil untuk memberikan keadilan kepada korban. Kasus ini akan segera diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(HumasResTrk)Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!