Sat Reskrim Polres Tarakan Berhasil Mengungkap Kasus Ilegal Logging

TARAKAN, Polda Kalimantan Utara – Unit Pidana Umum (PIDUM) SatReskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Piyapu yang dilakukan oleh empat orang tersangka di Kota Tarakan. Keempat tersangka yang diamankan adalah HE (55 tahun), BU (41 tahun), JA (50 tahun), dan DI (44 tahun), yang semuanya berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka ditangkap pada hari Minggu, 24 September 2023, pukul 16.30 WITA di Jalan Slamet Riyadi RT 13 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K Melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K, Menjelaskan kronologis kejadian, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Slamet Riyadi sering terjadi transaksi perjudian jenis Piyapu. Setelah menerima laporan tersebut, anggota piket Reskrim regu A dan anggota Opsnal Resmob Polres Tarakan melakukan tindakan dan berhasil menangkap keempat tersangka yang sedang melakukan perjudian jenis kartu Piyapu.” Jelas Randhya
Tambahnya, Dari hasil pemeriksaan singkat, pemilik tempat mengakui bahwa ia bersama dengan tiga rekannya sudah sering bermain kartu jenis Piyapu selama beberapa pekan ini. Tersangka mengaku hanya memasang sekitar 20 ribu rupiah untuk pasangan uang dalam perjudian Piyapu tersebut. Bahkan, hasil kemenangan yang dimiliki oleh pemain keempatnya hanya digunakan untuk nongkrong dan traktir makan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian adalah tiga buah kartu, satu meja mahjong, empat kursi, dan uang tunai sebesar 1.086.000 (Satu Juta Delapan Puluh Enam Ribu rupiah).
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian jenis apapun karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus perjudian jenis Piyapu bukanlah kasus yang baru di Kota Tarakan. Pada bulan Mei 2023, Polres Tarakan juga berhasil meringkus tujuh pelaku perjudian jenis Pakyu. Tujuh pelaku tersebut ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan karena terlibat kasus perjudian jenis Pakyu. Hal ini menunjukkan bahwa perjudian masih menjadi masalah serius di Kota Tarakan.
Pemerintah dan kepolisian terus berupaya untuk memberantas perjudian di Kota Tarakan. Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas perjudian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kasus perjudian jenis Piyapu yang berhasil diungkap oleh Polres Tarakan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk kejahatan. Polres Tarakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(HumasResTrk)

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!