Unit Intelkam Polsek Banyusari Berikan Pelayanan Prima Kepada Pembuat SKCK

KARAWANG II Unit Intelkam Polsek Banyusari, Polres Karawang, Polda Jawa Barat berikan pelayanan pembuatan SKCK kepada masyarakat bertempat diruang Unit Intelkam.

Bripka Agung Ginanjar petugas pelaksana SKCK Polsek Banyusari memberikan pelayanan SKCK kepada warga masyarakat Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang yang hendak membuat SKCK.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Banyusari Ipda Budi Santoso menjelaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

“SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan,” ujar Kapolsek, Senin 25 September 2023.

Untuk pemohon yang datang dengan membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pelaksana SKCK Polsek Banyusari hanya membutuhkan waktu lebih kurang 10 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.

“Penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan SKCK harus betul – betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat Kecamatan Banyusari dengan berpedoman 3C (Senyum, Salam, Sapa). Sehingga Warga masyarakat dapat merasa puas dengan Pelayanan dari anggota Unit Intelkam Polsek Banyusari,” ujar Kapolsek.

Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!