Bhabinkamtibmas Ds.Pangarengan Polsek Legonkulon Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) kepada warga Ds.Pangarengan

Subang – Aiptu Susilo melaksanakan Sosialisasi tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang ) kepada warga Ds.Pangarengan Kec. Legonkulon Kab. Subang

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Legonkulon menjelaskan Dalam giat Sosialisasi tersebut tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memberikan Pesan-pesan Kamtibmas yaitu :

  • Sekarang tahun Politik mari kita jaga keamanan dan ketertiban di daerah hukum Polsek Legonkulon.
  • Kec. Legonkulon ini memiliki beberapa Objek wisata mari kita jaga keamanan dan ketertiban, jangan saling berkonflik serta utamakan keselamatan para pengunjung yg datang berwisata ke wilayah Kec Legonkulon
  • Sekarang ini lagi viral masalah TPPO (Tindak pidana penjualan orang ) Dihimbau kepada Warga masyarakat jangan sampai tergiur bujuk rayu bekerja di Luar Negeri dengan mengiming – iming kan Gaji yang Sangat tinggi dan sangat mudah untuk proses keberangkatan keluar negeri.
  • Hati – hati terhadap agen TKI yang berstatus bodong atau tidak jelas legalitas hukum.
  • Apabila menemukan informasi segera melapor ke saya sebagai Kanit Binmas Polsek Legonkulon atau Pihak Kepolisian Sektor Legonkulon terkait hal – hal yang mencurigakan terhadap PT atau Perorangan yang memberangkatkan orang ke luar negeri secara Ilegal

Dengan adanya sosialisasi TPPO (Tindak Pidana perdagangan orang ) warga masyarakat dapat memahami dengan adanya TPPO serta mengetahui prosedur aturan pemberangkatan TKI keluar negeri yang Legal secara Hukum “Pungkas Aiptu Susilo

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!