Kanit Binmas Polsek Majalaya Himbau Warga Larangan Penggunan Knalpot Brong.

Polres Karawang – Polsek Majalaya Polda Jawa Barat, Dalam menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah kecamatan Majalaya.

Kanit Binmas Aiptu H.Atang Munajat di sela sela giat sambangnya memberikan himbauan pemilik Bengkel yang berlokasi di Jalan Syehquro Desa Ciranggon Kecmatan Majalaya Kabupaten Karawang, Minggu ( 2/7/2023 )

Dengan mengunjungi pemilik bengkel bertujuan silahturahmi dan memberikan himbauan larangan gunakan knalpot Brong.

Bagi Pengguna Knalpot Brong melanggar Undang- Undang Lalu lintas dan Agkutan Jalan,” ujar Kanit Binmas.

Penggunaan Knalpot Brong sangat mengganggu ketenangan dan meresahkan masyarakat.

Selain menghimbau penggunaan knalpot Brong kanit binmas mengajak masyarakat bersama sama menjaga kamtibmas terutama pemilu yang akan datang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya IPTU Yulianto membenarkan dengan adanya kegiatan tersebut , guna mencegah maraknya penggunaan knalpot brong. 

” dalam menjaga keamanan dan ketentraman dipemukiman, tentunya butuh kerjasama dari berbagai element masyarakat ” tutupnya.

Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono _

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!