Sat Lantas Polres Subang Melakukan Penegakan Hukum Dengan Memberikan Teguran

Subang – Dalam rangka menjaga Kondusifitas diwilayah kabupaten Subang, Satuan Lalulintas Polres Subang gencar melakukan Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas melalui Pemberian Teguran, Etle Mobile dan Tilang Manual ditempat terhadap pelanggaran kasat mata terutama Kendaraan R2 yang menggunakan Knalpot Brong (Tidak Sesuai Spektek).

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Luky Martono, S.H., M.M., C.H.R.A., mengatakan “Bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda 2 yang kedapatan tidak tertib dan tidak mematuhi aturan dalam berlalu lintas terutama kendaraan yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spektek, dapat diberikan sanksi berupa teguran, Etle Mobile Tilang Manual Ditempat”, Ujarnya

“Hari ini kita mengamankan 10 buah Knalpot Brong yang tidak sesuai Spektek pabrikannya dari pelanggar lalu lintas,” ungkapnya.

“Ayo tertib Berlalulintas Lintas dan mari menjadi Bagian dari Pelopor Keselamatan Dalam Berlalulintas” hal itu yang selalu digembor gemborkan oleh Jajaran Satuan Lalulintas Polres Subang yang dipimpinnya.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!