Polisi di Pamanukan Tegur Anak-Anak Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

SUBANG – Polisi Unit Lantas Polsek Pamanukan menegur pengendara sepeda listrik yang notabene masih di bawah umur.

Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Pamanukan sejauh ini terutama anak-anak tidak jarang diketahui berkendara tidak menggunakan kelengkapan keselamatan, khususnya helm.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman menuturkan jika pihaknya hari ini mendapati sejumlah anak pengendara sepeda listrik saat bermain di jalan.

Personel kemudian memanggil anak anak dan para orang tua untuk diberikan teguran. Panit Lantas Polsek Pamanukan Ipda Wawan Caswan mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum.

“Karena hal itu berpotensi membahayakan. Baik pengendara lainnya maupun anak pengguna sepeda listrik itu sendiri,” katanya.

Menurutnya untuk diketahui bersama, syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

Dalam Permenhub 45 Tahun 2020 itu di antaranya mengatur bahwa kecepatan sepeda listrik kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Kemudian setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun.

“Pengendara juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan,” imbuhnya

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!