Sinergitas Tni Polri Sambangi Tokoh Masyarakat di Wilayah Polsek Patokbeusi Sampaikan Waspada TTPO

Subang – Sinergitas Tni Polri Sambangi Tokoh Masyarakat di Desa Binaan Pererat Tali Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat Kecamatan Patokbeusi.

Sinergitas dalam melaksanakan tugas Negara antara TNI – Polri terwujud dengan kerjasama antara Babinsa dengan Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Patokbeusi dalam melaksanakan kegiatan sehari-harinya.

Koordinasi selalu dilaksanakan bersama guna mewujudkan kesepakatan serta sehati sejalan dalam berbagai kegiatan. 

Seperti salah satunya, yang dilaksanakan hari ini dengan melaksanakan kegiatan sambang dengan warga binaan di wilayah hukum Polsek Patokbeusi dalam rangka himbauan waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami untuk bersama – sama sinergi bersama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat untuk mendeteksi dini terkait adanya kegiatan yang diduga merekrut para tenaga kerja secara ilegal, dan juga selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.” Ujar Aiptu Heru Susanto 

Senada Sertu Budiono Anggota Koramil 0507/PBR bahwa Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manusia (HAM). 

Dari Pelaku tindak pidana Perdagangan orang ( TTPO) ini akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” jelasnya

Apabila masyarakat menemukan hal tersebut segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri dan tetap waspada.

Sesuai arahan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Patokbeusi AKBP Sutarman SH.MH menyampaikan Untuk Tetap Waspada dan Terus lakukan Mapping Pengecekan Diwilayah masing – masing sebagai pengecekan serta pencegahan mengenai TPPO dengan memberikan Hombauan dan pesan- pesan kamtibmas lainya.

Kapolsek Patokbeusi AKBP Sutarman S.H. MH menegaskan apabila menemukan hal tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek Patokbeusi ataupun langsung bisa menghubungi Call Canter Polres Subang 110 melayani 24 Jam untuk segera di tindak lanjuti segala laporan masyarakat,” tutup Kapolsek 

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!